Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bertindak Asal Tangkap dan Asal Tahan

Pengacara Nurdin dan Suprianto Mengadu ke Mabes Polri
Oleh : shodiqin
Senin | 08-08-2011 | 09:21 WIB
sutan12.jpg Honda-Batam

Sutan J Siregar, kuasa hukum Nurdin dan Suprianto. batamtoday/ shodiqin

BATAM, batamtoday - Nurdin dan Suprianto, dua orang dari 7 sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 yang terseret kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, akan mengadukan nasibnya ke Mabes Polri. Sutan J Siregar, kuasa hukum Nurdin dan Suprianto, akan melayangkan surat pengaduan tersebut melalui Kantor Pos Nagoya, Batam.

"Kami akan melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri. Klien kami harus segera mendapatkan keadilan dari kesewenang-wenangan polisi yang main tangkap dan main tahan. Nurdin dan Suprianto juga disiksa penyidik," ujar Sutan J Siregar kepada batamtoday, Minggu sore 7 Agustus 2011.

Rencananya, Senin pagi 8 Agustus 2011, Sutan akan melayangkan surat pengaduan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), melalui Kantor Pos Nagoya, Batam.

Menurut Sutan, Nurdin dan Suprianto harus segera mendapatkan keadilan. Mereka tidak bersalah, namun polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) telah menangkap, menahan dan menganiaya Nurdin dan Suprianto.

Kini, Nurdin dan Suprianto memang telah berada di luar tahanan, namun dengan statusnya yang wajib lapor setiap Senin dan Kamis, juga menunjukkan bahwa tim penyidik tak juga mencoba melangkah untuk berbuat adil kepada dua mantan sekuriti perumahan Anggrek 3 Batam itu.

Seperti diketahui, Nurdin dan Suprianto mendapatkan penangguhan penahanan, namun itu berarti status mereka tetap tersangka. Karena itulah, "Kami mengadukan nasib mereka yang teraniaya dan terzalimi ke Mabes Polri," ucap Sutan.