Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ujang dan Ros Punya Hak yang Sama Seperti AKBP Mindo
Oleh : ali/ sn
Sabtu | 06-08-2011 | 20:32 WIB
ujang.jpg Honda-Batam

Gugun Gunawan alias Ujang

BATAM, batamtoday - AKBP Mindo Tampubolon tidak ditahan. Dia hanya dikenai wajib lapor. Sementara Ujang dan Ros ditahan. Padahal mereka sama-sama tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Ada apa?

Itulah sikap penyidik yang menjadi tanda tanya Juhrin Pasaribu, kuasa hukum Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma alias Ros.

Juhrin tidak setuju dengan perhatian khusus yang dberikan oleh Mabes Polri atas tersangka lainnya, yakni AKBP Mindo Tampubolon, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, yang hanya menjad tahanan kota alias wajib lapor.

"Apa bedanya hak tersangka klien kami dengan tersaka Mindo," ujar Juhrin Pasaribu didampingi timnya, Binhot Manalu, kepada batamtoday, Sabtu 6 Agustus 2011.

Juhrin mengatakan, kalau Mindo bisa wajib lapor, kenapa kedua kliennya tidak bisa mendapat perlakuan yang sama. Menurutnya, Ujang dan Ros mempunyai hak yang sama dengan Mindo.

Juhrin menyebutkan, Ujang dan Ros sudah selesai menjalani penyidikan sejak tanggal 23 Juli 2011 lalu di Mapolda Kepri. Namun kliennya malah dibawa Mabes Polri sebagai saksi atas keterlibatan Mindo.

Selain itu, Juhrin juga akan mempertanyakan kepada penyidik, mengapa dia tidak diberitahu bahwa kedua kliennya itu dibawa ke Mabes Polri.

"Hal itu yang mau kita tanyakan ke penyidik. Sebagai kuasa hukum, saya berhak mengetahui keberadaan dan mendampingi klien saya. Tapi nyatanya, saya tidak diberitahukan atau dilibatkan mendampingi saat Ujang dan Ros di Mabes," ujarnya.

Sementara itu, dari Berita Acara Penyidikan (BAP), Ujang mengakui bahwa tiga hari sebelum kejadian, secara tidak sengaja Ujang bertemu dengan Mindo di Kepri Mall. Ketika berjumpa, Mindo sedang bersama temannya.

"Menurut BAP ini, Ujang ditarik oleh Mindo ke sudut Mall. Ujang ditanya kenapa kamu di sini, kamu mengawasi saya ya," ucap Juhrin melansir BAP Ujang, seperti percakapan Ujang dan Mindo.

Lanjut Juhrin, ketika itu Ujang menjawab: "Tidak sengaja Pak, karena saya di sini sedang belanja." Lalu Mindo mengatakan: "Nanti saya hubungi lagi," ucap Mindo sembari meninggalkan Ujang.

Sementara itu, Binhot Manalu menyebutkan bahwa setelah melakukan eksekusi, kliennya Ujang mendapat tiga Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yakni BCA, Mandiri dan BRI, langsung dari tangan Mindo.

"Klien kami menerima tiga ATM, lengkap dengan nomor PIN yang ditulis dari selembar kertas kecil," ucapnya seperti tertuang dalam BAP.

Dari ketiga ATM tersebut, hanya ATM BRI yang tidak bisa diambil karena tidak ada saldonya. "Kalau Mandiri saldonya sekitar Rp 1.450 ribu yang diambil di SPBU Kabil lewat operator, dan kalau BCA saldonya ada sekitar Rp 200 ribu," katanya.

Binhot berharap, dalam menyelesaikan kasus kematian Putri Mega Umbuh tidak ada yang ditutup-tutupi atau ada kepentingan tertentu. "Dalam tiap kasus harus menimbulkan kebenaran yang harus dijunjung tinggi," ujar Binhot.