Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Penyidik Bantah Ada Saksi Mahkota
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 23-07-2011 | 16:39 WIB

BATAM, batamtoday - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau (Kepri) membantah adanya pernyataan Ujang, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, terkait adanya saksi mahkota yang mengetahui persis jalannya pembunuhan tersebut.

"Tidak ada (saksi mahkota, red.) itu. Ujang tak pernah mengaku dalam penyidikan yang kami lakukan, begitu juga dengan Rosma," kata seorang penyidik dari Dit Reskrim Polda Kepri yang tidak mau dituliskan namanya kepada batamtoday, Sabtu, 23 Juli 2011.

Menurutnya, pengakuan Ujang atas adanya saksi kunci itu sangat tidak logis. Apalagi, dikatakan bahwa saksi kunci yang disebut Ujang sebagai perempuan tak dikenal datang mengetuk pintu kemudian dibukakan oleh Ujang dan Rosma.

"Tentunya pelaku pembunuhan tak akan serta merta membukakan pintu. Terlebih yang mereka lakukan adalah suatu kejahatan, dari mana saksi itu bisa tahu persis jalannya pembunuhan," ujar penyidik tersebut.

Penyidik ini menegaskan pihaknya tidak akan percaya begitu saja dengan pernyataan para tersangka mengingat keterangan yang mereka berikan selalu berubah-ubah dan berbelit-belit.

Dia mengatakan saat ini penyidik sedang terus mengembangkan pengakuan Ujang dan Rosma dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang baru bahwasanya ada keterlibatan seorang perwira di Polda Kepri yang memberikan order pembunuhan itu dan sama sekali tidak ada keterlibatan oknum sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3.

Sementara itu, Juhrin Pasaribu, kuasa hukum Ujang dan Rosma, dari pantauan batamtoday di Mapolda Kepri tengah mendampingi tersangka Rosma menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertajam keterangannya.

"Pemeriksaan ini terkait keterangan kedua tersangka ini tertuang dalam BAP baru tertanggal 11 Juli lalu seperti yang menyebut sekuriti tidak terlibat dalam pembunuhan di Anggrek Mas 3 itu," kata Juhrin sebelum pemeriksaan berlangsung.

Juhrin juga menguatkan pernyataan Dodo yang menegaskan tidak ada keterlibatan pria itu dalam pembunuhan sadis tersebut.

"Dodo menolak terlibat dalam eksekusi hari Jumat itu dan dia menyatakan tak kenal sama Ujang," kata Juhrin.

Hingga berita ini ditulis, penyidikan terhadap Rosma masih berlangsung. Sementara seperti diberitakan sebelumnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Ujang dan Rosma telah dikirimkan ke Kejati Kepri.