Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Istri Perwira Polda Kepri

Kejati Kepri Terima SPDP Ujang dan Rosma
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 23-07-2011 | 15:15 WIB
kantor_Kejati_Kepri.jpg Honda-Batam

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri perwira Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon.

Kepala Kejati Kepri, Jhoni Ginting melalui Asisten Pidana Umum Daroe Tri Sadono mengatakan SPDP kasus tersebut telah diterima pada Jumat, 22 Juli 2011 kemarin.

"SPDP itu sudah kita terima tapi baru untuk tersangka Ujang dan Rosma sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan itu. Saat ini kasus tersebut sedang ditelaah oleh jaksa peneliti di Kejati Kepri," kata Daroe kepada batamtoday, Sabtu, 23 Juli 2011.

Sedangkan untuk tersangka lain yakni ketujuh sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3, Daroe mengatakan SPDP ketujuh tersangka itu belum diterima dan kemungkinan akan disusulkan sesegera mungkin.

Daroe juga memastikan, dalam pelaksanaan penelitian proses hukum kasus pembunuhan keji terhadap mendiang Putri Mega Umboh, pihak Kejati Kepri telah membentuk tim Jaksa Peneliti yang nantinya akan sekaligus akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus tersebut.

Selain itu, dalam proses penelitian SPDP tersangka, pihak Kejaksan juga akan selalu intens melakukan supervisi pada penyidik di Polda Kepri, hingga saat penuntutan perbuatan para tersangka dapat benar-benar dibuktikan di Pengadilan.