Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Percetakan Sawah Linga Babak II

Kajari Lingga Tetapkan Kontraktor Utama Jadi Tersangka
Oleh : Charles
Sabtu | 23-07-2011 | 09:25 WIB

LINGGA, batamtoday - Setelah menghukum 5 orang tersangka yang terbukti korupsi dalam proyek percetakan sawah 2009 Kabupaten Lingga, Kejaksaan Negeri Lingga kembali menetapkan dan menahan kontraktor utama pemenang tender proyek, Syafri Azir sebagai tersagka dalam korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Joko SH melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Lingga, Jainur SH pada batamtoday, Sabtu, 23 Juli 2011 mengatakan, penetapan tersangka Syafri Azir didasarkan yang bersangkutan merupakan kontraktor utama proyek. Dan lanjutan penyelidikan kasus korupsi ini dilakukan atas Novum putusan PN Tanjungpinang, yang menyatakan keterlibatan tersangka selaku kontraktor utama yang meminjam perusahaan CV Orbit Perkasa, dan kemudian memberikan pekerajaan yang dimenangkan perusahaan yang dipinjam itu ke terpidana M Afrizal selaku Sub-kontrak pekerja.

"Sebelumnya kita sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, dan saat ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,"ujarnya pada batamtoday saat dikonfrimasi dari Tanjungpinang.

Jainur juga mengatakan, atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan pasal 1, jo pasal 2 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memvonis 5 terdakwa dalam proyek berjamaah ini, masing-masing Dedi Julfriadi Nur selaku Penguna Anggaran (PA) dan juga Kepala Dinas Pertanian Kabupaetn Lingga, Ir Roni (Konsultan proyek), Sularso PPK Proyek, Ahmad Azhari selaku PPTK Proyek, dan M Afrizal (kontraktor).

Sementara Direktur Utama CV Orbit Perkasa serta Konsultan perencana dari proyek, percetakan sawah ini, hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Ketika hal ini, di konfrimasi pada Jainur, Jainur yang merupakan mantan Jaksa di kajari Tanjugpinang ini, mengatakan, masih terus mendalami dan memproses keterlibatan keduanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek percetakan sawah 2009 Lingga dialokasikan dari dana APBD dengan total dana proyek Rp. 1,1 miliar untuk 100 hektar persawahan. Namun hingga akhir masa pengerjaan, bahkan sampai 2010 lalu, percetakan sawah yang diperuntukan bagi sejumlah petani di Lingga, hingga saat ini seluruhnya tidak selesai.