Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penimbunan Solar

Dewan Pers Nilai Polres Tanjungpinang Tak Bisa Paksa Wartawan Jadi Saksi
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 21-07-2011 | 15:09 WIB

JAKARTA, batamtoday - Dewan Pers menilai Polres Tanjungpinang tidak bisa memaksa wartawan menjadi saksi kasus penimbunan BBM jenis solar di Tanjungpinang beberapa waktu lalu dengan tersangka Emon (26). Saat melakukan peliputan, batamtoday dan beberapa wartawan di Kepri memergoki sejumlah barang bukti (BB) tidak dijadikan barang bukti Polres Tanjungpinang, karena tersangka adalah adik seorang polisi.

"Dalam kasus ini memang agak sulit, tetapi wartawan berhak bertanya untuk apa dipanggil menjadi saksi, sebagai warganegara atau wartawan. Kalau sebagai warganegara dia tidak ada salahnya datang memberikan keterangan kasus tersebut, tetapi sebagai wartawan dia bisa menolak," kata Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers di Jakarta, Kamis (21/7/2011).

Menurut Dibyo - sapaan akrab Agus Sudibyo, jika Polres Tanjungpinang memanggil wartawan diminta sebagai saksi untuk memberikan keterangan seputar kasus penimbunan solar di Tanjungpinang tidak perlu memenuhi panggilan polisi tersebut. Sebab, hasil peliputannya telah diterbitkannya sehingga yang harus bertanggungjawab berdasarkan UU Pers adalah pimpinan redaksi tempat wartawan tersebut bekerja.

"Ini yang salah selama ini, kalau berita itu sudah diterbitkan, bukan tanggungjawab wartawan lagi. Tapi yang harusnya bertanggungjawab adalah pimpinan redaksinya, bukan wartawan. Itu kalau polisi mau melakukan penegakan hukum pers," katanya.

Namun dalam kasus ini, polisi diminta bekerja profesional dalam menuntaskan kasus tersebut. Dibyo juga meminta pers waspada bisa jadi menjadi sasaran 'tembak', dan kasusnya dibelokkan yang akhirnya menjerat pers itu sendiri. Padahal pers melakukan tugas peliputan tersebut untuk kepentingan publik. "Karena itu kasusnya harus didudukkan bener-bener dan pers harus waspada. Polisi juga harus profesional dalam mengusut kasus tersebut, bukan sebaliknya membela tersangka," katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggebrek sebuah bengkel yang melakukan penimbunan BBM jenis solar di Tanjungpinang atas laporan dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Dalam penggebrekan di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari, Komplek Rajawali Tanjungpinang itu, ditemukan sebuah bunker berukuran 8 kali 3 dengan kedalam 3 meter. 

Selain bunker itu, juga ditemukan 11 jerigen yang telah diisi solar 35 liter, puluhan jerigen kosong dan satu unit helmet Polisi Samapta di lokasi bengkel. Saat penggebrekan itu juga ikut diamankan lima unit kendaraan roda empat yang dijadikan BB. Yakni mobil Daihatsu Taft bernomor polisi BP 1150 BY, Toyota Kijang BP 1818 TG, Suzuki Escudo BP 88 EB, Daihatsu Taruna BP 1860 TN.

Berdasarkan dokumen pemeriksan yang berhasil didapat batamtoday, Polresta Tanjungpinang telah melakuan penggerebekan dan pengamanan empat lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Tanjungpinang. Namun hingga saat ini, BB yang diamankan baru sebagian dengan satu tersangka. Bahkan BB 5 unit mobil tidak diakui oleh Polres Tanjungpinang sebagai BB, padahal mobil tersebut telah dimodifikasi untuk menampung BBM jenis solar sebelum dijual ke industri.