Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Tersangka Babak Belur Dianiaya Polisi
Oleh : ali/ sn
Selasa | 19-07-2011 | 10:35 WIB
lena_nangis.JPG Honda-Batam

Lena, istri Dodo, menangis usai melihat suaminya dalam kondisi babak belur di Polda Kepri. batamtoday/ ali

BATAM, batamtoday - Kondisi para tersangka kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, memprihatinkan. Salah satunya dialami tersangka Dodo, Satpam PT Zito Sasa yang berjaga di Angrek Mas 3, Baloi.

Lena (30), istri Dodo, tidak menduga selama 22 hari suaminya berada di tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), dianiaya oleh polisi saat menjalani pemeriksaan.

Ketika Lena berhasil membesuk, ia sudah tidak dapat lagi mengenali wajah sang suami yang dikenalinya sejak dinikahi 10 tahun silam. "Ketika aku di ruang besuk, aku tidak tahu kalau yang dihadapan aku adalah suami yang kukenal selama ini," ungkap Lena saat turun dari lantai 3, ruang tahanan Polda Kepri, didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Kepri, Juhrin Pasaribu, Senin 18 Juli 2011.

Menuju lantai satu, suara teriakan ibu anak tiga ini keluar bak petir yang menyambar. "Kondisi suami aku tragis!" Dengan wajah memar-memar, mulut hingga dagu sudah penyot ke samping kiri, bahkan kedua lubang telinga sudah tidak tampak karena tertutup bengkak.

Penganiayaan polisi terhadap Dodo, sebagai cara memaksa agar Dodo mengakui ikut terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh.

"Suamiku juga mengadu kepada aku. Selama dianiaya untuk mengaku, merasa nyeri-nyeri di
bagian rusuk kanannya. Mungkin tulangnya patah. Apakah begini cara polisi, masyaAllah," katanya, sembari mengatakan, saat kejadian, Jumat (24/6/11) suaminya berstatus of, yang disaksikan oleh para tetangganya di rumah (Kamping Lama, Punggur).

Kejadian penganiayaan tidak manusiawi ini juga serupa dialami oleh tersangka Satpam lainnya. Karena itu, Asrida, istri Nurdin Harahap, dan Salma, istri Suprianto, dengan didampingi kuasa hukum keluarga, Sutan Siregar, melaporkan hal ini ke Bagian Propam Polda Kepri.

"Sebagai kuasa hukum, kami hanya mendampingi keluarga klien-klien kami," ujar Sutan yang menyebutkan laporan tersebut telah masuk, dan saat ini masih menunggu proses laporan penganiayaan tahanan tersebut.

Menurutnya, tahanan dalam kondisi sakit tidak boleh diperiksa, apalagi tahanan yang dianiaya. "Polisi jangan seenaknya memeriksa tahanan yang sedang terluka maupun sakit. Kita minta laporan ini diperiksa kembali oleh Propam," ucapnya sembari mengatakan, sesama polsi tidak boleh saling melindungi, apalagi terhadap polisi yang telah melanggar aturan.