Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polair Polda Kepri Amankan Kapal Penangkap Ikan Tak Kantongi SLO
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 21-05-2015 | 11:11 WIB
DIRPOLAIR polda kepri hero.jpg Honda-Batam
Direktur Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Pol. Hero Henrianto Bachtiar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri berhasil mengamankan satu unit kapal KM Sinar Jaya GT 06 yang tengah menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Laik Operasi (SLP) pada Senin (18/5/2015) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh kapal patroli polisi XXX1 2002 di perairan Karimun atau pada titik koordinat 00 55' 825" LU 103 17" 788" BT yang sedang melakukan patroli di sekitaran perairan tersebut.

"Kita tangkap kapal penangkap ikan berserta nahkodanya bernama Akian," ujar Direktur Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Pol. Hero Henrianto Bachtiar, Kamis (21/5/2015).

Hero mengatakan saat diperiksan oleh petugas nahkoda Akian hanya bisa menunjukan satu lembar Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), rangkap Surat Persetujuan Berlayar. 

"Tapi pelaku tidak bisa menunjukan Surat Laik Operasi dari petugas pengawasan perikanan. Kita langsung bawa kapal KM Sinar Jaya ke Markas Polair Polda Kepri di Sekupang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan KM Sinar Jaya tidak terbukti melanggar hukum, hanya pelanggaran administrasi tidak memiliki SLO. Hal itu sesuai pasal 43 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan wajip memiliki SLO kapal perikanan dari pengawas perikanan," ujarnya. 

Atas dasar tersebut, kata Hero, pihaknya sudah melimpahkan kasus itu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun pada Rabu (20/5/2015) kemarin.

"Kasusnya sudah kita limpahkan berikut barang bukti beserta nahkodanya," pungkasnya.

Editor: Dodo