Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tindak Dua WN Tiongkok yang Sebarkan Video Negatif, Sanksi Deportasi Menanti
Oleh : Harjo
Kamis | 23-01-2025 | 15:44 WIB
WN-Tiongkok.jpg Honda-Batam
Petugas Imigrasi saat mengamankan dua WN Tiongkok, berinisial LB dan LJ, terkait penyebaran video negatif tentang petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), berinisial LB dan LJ, terkait penyebaran video negatif tentang petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, keduanya ditempatkan di ruang detensi Imigrasi, menunggu proses pemulangan ke negara asal mereka.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan tindakan ini diambil setelah video viral dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025. Dalam video tersebut, terdapat tuduhan tidak benar terhadap petugas Imigrasi.

"Setelah melakukan pemeriksaan internal dan meninjau rekaman CCTV secara real time dari kedatangan hingga area pemeriksaan keimigrasian, tidak ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang. Selain itu, tidak ada pengakuan dari anggota petugas yang menyebut telah menerima sejumlah uang," jelas Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/01/2025).

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Pada 20 Januari 2025, akun TikTok yang sama mengunggah video permintaan maaf dari LB dan LJ. Dalam video tersebut, mereka mengakui bahwa tuduhan sebelumnya tidak benar. Disebutkan bahwa uang Rp 500.000 yang mereka bawa digunakan untuk membayar biaya Visa on Arrival (VoA), bukan untuk praktik ilegal.

Ditjen Imigrasi kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada LB dan LJ. Kedua WNA tersebut kembali menyatakan video permintaan maaf mereka mencerminkan fakta sebenarnya.

Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa LB dan LJ sempat melalui jalur keberangkatan penumpang prioritas secara tidak sengaja saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Imigrasi kemudian mengarahkan mereka ke jalur yang benar di area kedatangan internasional untuk menjalani proses keimigrasian.

"Atas tindakan mereka yang menciptakan keresahan, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Saffar.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan keimigrasian. "Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Jika ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku," ujar Agus Andrianto.

Langkah cepat Ditjen Imigrasi dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor keimigrasian.

Editor: Gokli