Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ajukan Pledoi, Empat WN Malaysia Pemilik 505 Gram Sabu Minta Dibebaskan
Oleh : Gokli
Rabu | 20-05-2015 | 19:55 WIB
sidang-sabu-wn-malaysia.jpg Honda-Batam
Keempat WN Malaysia yang menjadi terdakwa kepemilikan 505 gram sabu saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat Warga Negara (WN) Malaysia terdakwa pidana kepemilikan sabu seberat 505 gram, ajukan pledoi atau pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/5/2015) sore.

Pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, Rusli, disebut didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan tidak terbukti dan terkesan dipaksakan. Selain itu, keempat terdakwa masing-masing Sethupathy Suppiah, Ragunath Gurunathan, Gunasilan Nava dan Meganathan Mamale tidak mengenal Juhrin Pasaribu yang ditunjuk Polisi melakukan pendampingan selama proses penyidikan.

"Terdakwa juga memiliki pekerjaan tetap di Malaysia sebagai sopir truk, dan menggunakan biaya sendiri untuk masuk ke Batam. Dalam dakwaan juga tidak dibuktikan adanya sidik jari terdakwa bukti memilik 10 bungkus sabu itu. Terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan," kata Rusli, membacakan pledoi terdakwa.

Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi dua hakim anggota Alfian dan Neny, memberikan kesempatakan kepada JPU untuk membuat tanggapan atas Pledoi yang diajukan terdakwa. Sidang kembali ditunda untuk mendengarkan tanggapan JPU dalam sidang berikutnya.

"Sidang ditunda satu minggu," ujar Hakim Budiman, menutup sidang.

Sebelumnya, keempat terdakwa oleh JPU dituntut selama 16 tahun penjara, dan denda sebesar Rp2 milar, subsider satu tahun penjara. Pasalnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang datur dalam pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dodo