Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lahan Fasum dan Fasos

Mantan Bupati Natuna Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-05-2015 | 19:43 WIB
korupsi_voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, dituntut 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (20/5/2015).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pengganti, Wahir SH dan Pivanlaya SH menyatakan, terdakwa Raja Amirullah terbukti menyalahgunakan jabatan, sebagai Plt. Bupati Natuna dalam pelaksanaan ganti rugi pengadaan lahan fasum dan fasos  pembangunan jalan di Sungai Pauh, Desa Penaga Ulu, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur tahun 2010, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan JPU, tim kuasa hukum Raja Amirullah, Wa Ode Nur Zainab SH bersama Daharudin Satar SH menyatakan keberatan dan pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang. 

Sebagai mana diketahui, Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi dan Bahtiar selaku PPTK oleh Penyidik Polisi dalam korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp2,020 miliar dari APBD 2010 tanpa membentuk panitia pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan.

Pelaksanaan Ganti rugi lahan menurut Jaksa tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan bagi Kepentingan Pembangunan dan untuk Kepentingan Umum.

Dalam Bab IV peraturan pemerintah ini, secara jelas dikatakan, tata cara pengadaan tanah untuk tanah yang luasnya di atas 1 hektare, maka bupati membentuk Panitia Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga Tanah. 

Namun oleh Asmiyadi dan Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos itu hanya berdasarkan SK Plt Bupati Natuna. Akibatnya, dari 39.252 meter persegi luas lahaan yang dibayar dan dibebaskan, jumlah riil di lapangan hanya sekitar 30.078 meter persegi. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat selisih jumlah pembayaran senilai Rp360 juta yang merugikan keuangan negara

Editor: Dodo