Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Kepri

Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Perusda Karimun Sudah P-21
Oleh : Hadli
Rabu | 20-05-2015 | 17:48 WIB
direskrimsus_syahar.jpg Honda-Batam
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) disebut telah menyatakan lengkap alias P-21 berkas perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Karium senilai Rp1,9 miliar. 

"Beberapa hari lalu Kejati sudah nyatakan P21 berkas dugaan korupsi di Perusda Karimun," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, Rabu (20/5/2015). 

Berkas yang diajukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri sempat dikembalikan oleh pihak Kejati Kepri untuk dilengkapi. Setelah dinyatakan berkas tersebut lengkap penyidik melakukan upaya tahap II. 

"Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejati Kepri," tuturnya singkat saat ditemui tanpa bersedia menginformasikan pasal yang dijeratkan kepada Usmantono, mantan Dirut Perusda Karimun 2010-2013. 

Usmantono ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Perusda Kabupetan Karimun semasa jabatannya. Ia diduga melakukan korupsi dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp 1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp 9,6 miliar.

Usmantono ditangkap di rumahnya pada 2 Februari 2015 setelah sebelumnya Polda Kepri memeriksa 24 saksi atas dugaan korupsi tersebut. Bupati Karimun, Nurdin Basirun juga ikut diperiksa beberapa kali sebagai saksi. 

Selain itu, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri juga sempat memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Aris Fadillah serta mantan Sekda Karimun Anwar Hasyim selaku pejabat yang bertanggungjawab atas keluarnya modal tersebut. Namun penyidik hanya mampu menetapkan Usmantono sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. 

"Sampai saat ini tersangkanya hanya satu, Usmantono (mantan Direktur Utama Perusda Karimun), belum ada indikasi pihak lain," kata Syahar Diantono.

Editor: Dodo