Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 12 Tahun, Pelaku Sodomi 7 Siswa SD di Tambelan Divonis 9 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-05-2015 | 17:00 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hudi Saipullah alias Dani akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang lantaran terbukti melakukan sodomi terhadap tujuh bocah SD di Tambelan, dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2015).

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 12 tahun penjara, Hudi juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terbukti.

Atas putusan Majelis Hakim, Hudi menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, Hudi mengaku telah menyodomi tujuh bocah SD di Tambelan secara berulang kali sejak 2013 lalu. Hal itu dikatakan Jaksa Zaldi Akri, usai gelar sidang tertutup kasus asusila tersebut di PN Tanjungpinang, Selasa (19/5/2015).

"Terdakwa mengakui telah menyodomi sebanyak 7 siswa SD, dari tahun 2013-2014 di sejumlah lokasi di Tambelan," kata Zaldi.

Adapun sejumlah lokasi yang digunakan terdakwa yakni semak-semak samping SD, samping gedung olahraga, parit maupun tempat lainnya.

Terdakwa, kata Zaldi, melakukan tindakan itu lantaran terbayang pernah mengalami hal serupa saat dirinya duduk di klas 5 sekolah dasar.

"Dia terbayang hal itu dan kemudian menjadi penyuka sejenis," katanya.

Tujuh bocah yang menjadi korban kebejatan Hudi masing-masing, Es, Ra, Mp, Ak, Fr, Tn dan Ra yang umumnya mereka masih duduk di klas 5 dan 6. Hudi mengancam kalau korban tidak mau disodomi, akan dikeluarkan dari tim sepakbola yang dilatih terdakwa.  Selain itu, selesai menyodomi, terdakwa juga mengiming-imingi dan memberikan uang Rp 5 ribu, dan seragam sepakbola kepada para korban. 

Editor: Dodo