Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerebek Gelper Tak Berizin di Mitra Mall Batuaji, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 20-05-2015 | 15:37 WIB
kapolrsta barelang asep ekspos kasus.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin, saat ekspos kasus. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lokasi perjudian bermodus gelanggang permainan elektronik (gelper) di kawasan Mitra Mall, Batuaji, digerebek jajaran Polresta Barelang bersama Polisi Militer dan Satpol PP Batam, Selasa (19/5/2015) malam. Selain tidak bisa menunjukkan izin lokasi dari BPM, sebanyak 23 orang turut diamankan.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, dalam eksposnya mengatakan, penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB itu diawali dengan penyelidikan sesuai informasi yang didapat.

"Di lokasi, anggota langsung mendapati adanya unsur perjudian. Pemain langsung menukarkan koin dengan uang setelah selesai bermain. Mereka juga tidak bisa menunjukkan izin operasi dari lokasi," kata Asep, Rabu (20/5/2015) siang.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta, kunci mesin, serta buku rekapan permainan. "Mesin sebanyak 32 unit juga kita amankan dan lokasi dipasangi garis polisi (police line)," tambah Asep.

Ditambahkan Asep, hasil pemeriksaan yang dilakukan, telah ditetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari satu wasit beinisial Mz, satu kasir, Di, satu pemain, Er, dan pemiliknya, Ar. "Selebihnya masih kita mintai keterangan, dan sementara ini masih dinyatakan sebagai saksi. Baru empat orang yang ditetapkan jadi tersangka," jelas Asep.

Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan terkait perjudian, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun. (*)

Editor: Roelan