Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibekuk Anggota Polda Kepri, Sopir Angkot Ini Mengaku Beli Sabu di Kampung Aceh
Oleh : Hadli
Rabu | 20-05-2015 | 14:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kampung Aceh yang berada di kawasan ruli Mukakuning ternyata masih menjadi sarang pengedar narkoba walaupun sudah digerebek jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang beberapa waktu lalu. 

Kencangnya arus peredaran gelap narkoba di lokasi itu, terbukti setelah Palakul Amin (37) berhasil dibekuk jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kepri pada Sabtu (16/5/2015) lalu.

"Tersangka kita tangkap di Bengkong Indah Atas setelah dipancing anggota," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi M. Soleh, Rabu (20/5/2015). 

Palakul Amin, tambahnya, merupakan sopir angkot jurusan Mukakuning - Bengkong dengan nomor polisi BP 1672 DU. Selain sopir, tersangka nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

"Tersangka ditangkap saat masih berada di atas angkotnya. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 1 gram yang dikemas dalam dua paket plastik bening," terang Soleh. 

Hasil penyidikan, tersangka merupakan bagian jaringan peredaran narkoba Kampung Aceh. Barang bukti tersebut dibelinya dari salah seorang bandar di Kampung Aceh. "Pengakuannya baru dua kali melakukan transaksi dengan bandar di sana. Siapa orangnya masih kita cari," tuturnya. 

Selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka, kata Soleh, juga merupakan pengguna narkoba kelas I tersebut. Dari pengakuannya, ia sering menggunakan sabu di dalam angkotnya saat mangkal di bawah jembatan penyeberangan Mukakuning. 

"Tersangka diancam pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 2 tahun penjara," tuturnya. 

Editor: Dodo