Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Perintahkan UPB Tunda Skorsing Empat Mahasiswa
Oleh : Gokli
Rabu | 20-05-2015 | 14:28 WIB
2015-05-20 16.57.37.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan mahasiswa UPB di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Selasa (19/5/2015). (Foto: Irwan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, menerima permohonan gugatan pembatalan skorsing empat mahasiswa Univeritas Putera Batam (UPB) dalam persidangan yang digelar pada Selasa (19/5/2015).

Dalam amar putusan sela-nya, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin Yustan Abithoyib, serta dua hakim anggota, Andi Novandri dan Fildy, mememerintahkan tergugat, dalam hal ini Rektor UPB, untuk menunda/menangguhan pelaksanaan keputusan skorsing terhadap tergugat.

Adapun Surat Keputusan Rektor UPB, yang objek dalam gugatan ini, antara lain SK tentang penjatuhan skorsing nomor: 007/UPB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 terhadap Manusun Rajaguguk; nomor: 010/UPB/II/2015 tanggal 03 Februari 2015 terhadap Donald Mangatas; nomor: 015/UPB/II/2015 tanggal 7 Februari 2015 terhadap Omrad Nainggolan Lumban Tungkup dan nomor: 016/UPB/II/2015 tanggal 08 Februari 2015 terhadap Jhon Ricardo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di PTUN Tanjungpinang, 19 Mei 2015, yang dihadiri pemohon didampingi penasehat hukumnya, Zevrjin Boy Kanu, serta termohon penasehat hukum Rektor UPB Andris dan Tagor Sitanggang.

Ditemui di Batam Center, Rabu (20/5/2015), Boy Kanu, menyamapaikan UPB wajib menjalankan putusan PTUN Tanjungpinang yang telah mengabulkan permohonan empat mahasiswa yang diskrosing itu. 

Menurut dia, tidak ada alasan bagi termohon untuk menolak atau mengabakan putusan tersebut, kendati dalam eksepsinya disebut Rektor UPB bukan pejabat Tata Usaha Negara melainkan pejabat swasta yang diangkat oleh Yayasan.

"UPB wajib menjalankan putusan itu. Mulai besok (21/5/2015) empat mahasiswa itu sudah kembali ke kampus," kata Zevrjin Boy Kanu.

Apabila tidak dijalankan, sambung Boy, pihaknya akan melaporkan ke Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang agar dikeluarkan manning (peringatan kepada tergugat jika tidak menjalankan perintah pengadilan). Lainnya, kata dia, dapat dipastikan aksi demo besar-besaran akan dilakukan menuntut Rektor UPB menjalankan putusan tersebut.

"Upaya hukum lain jika ada akan kami tempuh," ujarnya.

Di tempat yang sama, Manusun Rajuguguk menambahkan, selain gugatan pembatalan skorsing, pihaknya juga mendaftarkan gugatan PTUN Tanjungpinang soal penjatuhan DO terhadap Rahmat Hidayat Zulkarnain. Gugatan itu, kata dia, mulai disidangkan 21/5/2015.

"Atas putusan majelis hakim, saya dan tiga kawan yang lain sudah bisa kuliah kembali. Tetapi, persidangan tetap berlanjut soal gugatan DO," jelasnya.

Editor: Dodo