Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di 16 Puskesmas di Batam Sedang Diteliti Kejaksaan
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 15-05-2015 | 16:49 WIB
tengku_firdaus,_kasi_pidsus_kejari_batam.jpg Honda-Batam
Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di 16 puskesmas di Batam, dengan tersangka Erigana, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Berkas Erigana sudah tahap I (penyerahan berkas, red), sekarang masih diteliti," kata Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Jumat (15/5/2015).

Dua tersangka lain dalam kasus yang sama, sambung Firdaus, masih ditangani pihak kepolisan. Namun, kata dia, SPDP untuk kedua tersangka sudah dikirim ke Kejari Batam satu minggu yang lalu.


"Untuk dua tersangka lainnya baru SPDP," ujar Firdaus tanpa merinci nama dan jabatan kedua tersangka yang tertera dalam SPDP yang diterima pihaknya.

Diberitakan sbelumnya, kasus korupsi pengadaan Alkes di sejumlah puskesmas di Batam tahun 2013 telah diproses Polresta Barelang. Satu orang pejabat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Program Dinkes Batam, Erigana, sebagai tersangka, penyidik Polresta Barelang juga disebut tengah membidik dua orang tersangka lain. Tetapi belum diketahui kapan dan siapa dua orang yang bakal menjadi tersangka itu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, drg Chandra Rizal, mengaku sudah berulang kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Padahal, katanya, dia sama sekali tak mengetahui soal mark-up harga tersebut.

Chandra juga mengaku tidak kenal dengan kontraktor pemenang alat-alat kesehatan itu. Sebab, tender pengadaan alat kesehatan itu bukan penunjukan langsung, melainkan melalaui tender yang dilakukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Kontraktor pemenangnya tak kenal, dokumen yang saya tandatangani soal tender itu tak ada. Makanya bingung kasih keterangan. Saya jawab apa adanya aja setiap dipanggil saksi," kata Chandra, kemarin.

Menurutnya, setiap ada pengadaan di Dinkes Batam, ia selalu mengingatkan bawahannya agar menjalankan sesuai prosedur. Bahkan, hal itu selalu dia tekankan tak terkecuali terhadap Erigana yang memengang kuasa PPK supaya tetap pada prosedur.

Lebih lanjut, Chandra mengaku, kasus tersebut banyak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menekannya, bahkan ia juga menilai sudah mulai ada unsur politik, agar dia terdepak dari jabatannya. Namun, Chandra tetap berkeyakinan sama sekali tak terlibat dalam kasus tersebut.

"Capek lah ngomongin kasus ini, sudah dipolitisir," ujarnya.

Hasil penyelidikan Polisi dari pengadaan alkes untuk 16 Puskesmas se-Kota Batam tahun 2013 dengan nilai proyek sebesar Rp690 juta, ditemukan adanya indikasi korupsi mark-up harga, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp315 juta. Mark-up harga itu disebut dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat dipegang Erigana. (*)

Editor: Roelan