Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sekolah di Tanjungpinang Timur

Mengaku Jadi Korban Dedi Candra, Syafrizal dan Yusrizal Minta Keadilan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-05-2015 | 10:31 WIB
rika_anak_yusrizal.jpg Honda-Batam
Rika, anak sulung terdakwa Syafrizal, saat memberikan keterangan kepada pewarta di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah baru di Tanjungpinang, Syafrizal dan Yusrizal, meminta keringanan hukuman dan penegakan hukun seadil-adilnya. Keduanya merasa menjadi korban dari tindakan terpidana Dedi Candra dan Gustian Bayu.

Permintaan itu disampaikan terdakwa Syafrizal, mantan Plt Camat Tanjungpinang Timur, dan Yusrizal, mantan Kepala BPN Tanjungpinang, yang masuk sebagai anggota Tim Lima dan Tim Sembilan, melalui pledoi pembelaanya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (12/5/2015).

Dalam pledoinya, Syafrizal menyatakan, penunjukan dirinya sebagai anggota tim dilakukan setelah dirinya ditunjuk wali kota sebagai Plt Camat Tanjungpinang Timur. Sementara pelaksanaan pembebasan lahan secara kebetulan berada di wilayahnya.

Selain itu, menurutnya, pembebasan lahan untuk sekolah itu juga demi kepentingan masyarakat, sehingga dirinya menyetujui apapun keputusan yang dibuat oleh tim, meskipun yang terjadi keputusan tersebut, menurutnya, dibuat dan dikarang oleh Dedi Candra dan Gustian Bayu.

"Kami hanya sebagai korban dari kepentingan Dedi Candra dan keluarganya yang sama sekali tidak mengetahui kalau lahan yang akan diganti rugi ternyata adalah lahan milik keluarga Dedi Candra," papar Syafrizal dan Yusrizal dalam pledoinya.

Selain itu, kedua terdakwa yang mengaku tidak menerima dana ganti rugi selain honor tim, hanya berpartisipasi dalam melaksanakan tugas dan fusngsi mereka sebagai anggota tim, dan tidak mengerti apa maksud di balik rencana jahat terpidana Dedi Candra.

Sementara itu, anak sulung Syafrizal, Rika, juga menyampaikan ke media, jika keluarga, khususnya ayahnya, sangat menderita atas penetapannya sebagai tersangka.

"Ayah saya hanya seorang korban sebagai Plt Camat dalam pengadaan lahan ini. Kami sangat kecewa dengan perbuatan Dedi Candra dan keluarganya yang ternyata mengambil keuntungan dari pelaksanaan ganti rugi lahan. Sebelumnya, ayah saya sendiri sebagai anggota tim tidak mengetahui kalau lahan atau tanah yang diganti rugi adalah milik keluarga Dedi Candra," ujar Rika kepada pewarta di PN Tanjungpinang.

Pihak keluarga, imbuhnya, juga mempertanyakan kenapa hanya empat dari sembilan anggota tim yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Kenapa bapak kami dan tiga orang lain yang dijadikan tersangka? Apakah lima orang lainya tidak ikut serta menandatangani dan menerima honornya sama seperti bapak kami yang hanya menandatangani dan menerima honor tapi ditetapkan sebagai tersangka?" tukas Rika.

Dia juga mengaku keluarganya dan keluarga Yusrizal kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan 5 tahun penjara, padahal hanya sebagai korban dari kekurang hati-hatian dan permainan terpidana Dedi Candra dan keluarganya yang menerima manfaat dari korupsi pengadaan ganti rugi lahan itu.

"Bupati Indramayu sendiri, yang merupakan pengambil kebijakan dalam korupsi pelaksanan ganti rugi yang merugikan negara Rp5 miliar lebih hanya dituntut 1 tahun 6 bulan. Tapi mengapa bapak kami yang hanya menjadi korban kepentingan Dedi Chandra dituntut hingga 5 tahun? Di mana rasa keadilanya?" sergah Rika lagi.

Rika yang saat itu didampingi ibu kandungnya, istri Syafrizal, juga memohon dan meminta pada aparat penegak hukum agar jangan memperalat hukum untuk kepentingan pribadi hingga terkesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

"Atas dasar ini, kami sangat memohon pada majelis hakim agar dapat bertindak dan memberikan putusan seadil-adilnya pada kasus korupsi yang dituduhkan pada ayah kami," pungkas Rika.

Sebelumnya, JPU M Rasyid SH menuntut Syafrizal dan Yusrizal dengan hukuman 5 tahun penjara. JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan tanpa uang pengganti.

JPU menyatakan, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ganti rugi pengadaan lahan sekolah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada 2009 lalu, sebagai mana dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

"Atas perbuatanya, kami meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Syafrizal dan terdakwa Yusrizal selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar M Rasyid. (*)

Editor: Roelan