Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tangani Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 06-05-2015 | 18:00 WIB
pungli-indopos.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: Indopos)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepri akan menangani perkara dugaan pungutan liar yang terjadi di Kantor Pertanahan Kota Batam.

"Tindak-lanjut dugaan pungli di kantor Pertanahan Kota Batam akan diambil alih Kejaksaan Tinggi Kepri," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus, Rabu (6/5/2015).

Firdaus mengatakan, Kejaksaan akan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi berita di media. "Informasi awal masih dari pemberitaan. Tidak harus bergerak atas dasar laporan," kata Firdaus.

Pihaknya tetap akan melakukan telaah dan evaluasi terkait hal ini. Selain itu, komunikasi dengan pimpinan Kejati Kepri juga telah dilakukan.

"Jika punya bukti kuat yang berhubungan dengan itu, akan lebih baik. mau Kejati atau Kejari tak masalah sama saja tetap akan kita tindaklanjuti. Kalau Kejati mau ya silahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Batam gerah dengan maraknya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Batam, yang menganggap pelayanan pertanahan sebagai suatu komoditas. (Baca: Notaris di Batam Gerah Maraknya Pungli di Kantor Pertanahan Kota Batam)

Sebanyak 84 Notaris/PPAT yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Batam pun menyampaikan pernyataan sikapnya. 

Kerisauan para Notaris/PPAT di Batam ini mendapat dukungan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan. Dia meminta agar pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di Kantor Pertanahan Kota Batam diberantas. (Baca: Menteri Agraria dan Tata Ruang Dukung Pemberantasan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Batam)

"Bagus isi surat pernyataannya. Kami pun menyambut baik," kata Ferry saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (2/5/2015).

Ia melanjutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sangat setuju apabila terwujud birokrasi yang bersih, jujur, bertanggung jawab dan bertintegritas di kantor Pertanahan Kota Batam. Sehingga tidak ada perlakuan khusus dalam pelayanan kepada siapapun.

"Kami juga setuju untuk tidak memberi perlakukan khusus atau perlakukan istimewa dalam pelayanan pada siapapun dan dan atas nama apapun," tegasnya.


Editor: Dodo