Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parulian 'Borong' Tiga Perkara Narkoba Meski sudah Dimutasi dari PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-04-2015 | 14:58 WIB
parulian_lumban_toruan.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah dimutasi berdasarkan hasil rapat TPM Mahkamah Agung pada 13 Maret 2015 lalu, Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan SH, masih "memborong" dan menangani tiga perkara narkoba yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Berdasarkan, daftar registrasi pelimpahan berkas perkara pidana di PN Tanjungpinang, tiga kasus baru yang akan diperiksa Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebagai Ketua Majelis Hakim adalah perkara pidana narkotika nomor: 114/Pid.Sus/2015/PN TPG atas nama terdakwa Ratna Dewi alias Mimi Binti Jafar. 

Selain itu, ada juga perkara pidana narkotika nomor: 115/Pid.Sus/2015/PN.TPG, atas nama terdakwa Yulizar Kusuma Jaya, dan perkara narkoba nomor: 116/Pid.Sus/2015/PN.TPG atas nama terdakwa, Firdaus alias Ace bin Jainal. 

Ketiga perkara dipisah dengan berkas berbeda ini, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH pada 22 April 2015, dan penunjukan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dilakukan Parulian sendiri, bersama dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Dame Parulian SH. 

Selain memegang perkara pidana narkotika, Parulian juga mengeluarkan tiga penetapan, pelaksanaan lelang aset perdata yang dimenangkan penggugat di PN Tanjungpinang. 

Sementara sejumlah kasus pidana khusus (korupsi-red) dan pidana umum lainnya hingga saat ini masih ditangani oleh Parulian Lumbantoruan sebagai Ketua Majelis Hakim. 

Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH, yang dikonfirmasi dengan penetapan Ketua PN Tanjungpinang atas lelang dan penetapan dirinya sebagai ketua Majelis Hakim pada Berkas baru Perkara Pidana Narkotik, mengatakan hal itu dibenarkan sebelum yang bersangkutan, secara resmi menerima SK perpindahaa. 

Selain itu, sedikitnya jumlah hakim di PN Tanjungpinang yang hanya tinggal 5 hakim karier, membuat penetapan majelis hakim hanya bisa dua pasang. Sementara berkas perkara yang masuk semakin banyak. 

"Kendati sudah pindah, sebelum SK-nya turun, pak ketua masih bisa membuat penetapan dan memegang berkas perkara baru yang masuk ke PN Tanjungpinang. Hal ini disebabkan tinggal sedikitnya hakim yang ada karena ketua dan satu hakim karier Fatul Muzib sudah masuk daftar TPM, dan 3 penggantinya di Tanjungpinang belum datang," ujarnya. 

Bambang yang mengaku sudah menanyakan langsung hal itu ke MA, masih diberikan toleransi, sampai SK mutasi kedua hakim itu dikirimkan dalam waktu dekat. 

"Setelah SK mutasi Pak Ketua dan Pak Hakim Fatul Muzib nantinya sudah turun, dan hakim pengganti bersangkutan juga sudah datang, selanjutnya pak ketua yang baru, akan‎ menetapkan hakim pengganti pemeriksa perkara yang disedang ditangani," ujarnya. 
 
Editor: Dodo
‎