Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi dan Judi Tetap Diusut

Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Tanjunguban Segera Ada Tersangka
Oleh : Harjo
Rabu | 29-04-2015 | 08:12 WIB
AKBP_Kristiaji-wide.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Kristiaji. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepala Kepolisian Resor Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, berjanji akan terus mengusut sejumlah kasus yang berbau korupsi danperjudian di wilayah hukumnya. Sejumlah kasus dugaan korupsi di Bintan saat ini sedang diselidiki, sementara kasus yang perjudian masih terus dilakukan pengembangan.

"Untuk kasus-kasus korupsi memang terus dilakukan penyelidik. Seperti kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Tanjunguban hampir final dan kasus dugaan korupsi lainnyanya juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Kristiaji, Selasa (28/4/2015).

Sementara untuk kasus yang menjadi prioritas lainnya adalah kasus perjudian. Setidaknya sudah beberapa kasus judi yang berhasil diungkap dan sebagian kasus judi sperti sie jie dan lainnya, justru  pelakunya sudah ada yang bebas atau sedang menjalani proses hukum.

"Kita akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum. Karena, sejak awal juga seluruh anggota Polri sudah kita ingatkan untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum, baik  yang berbau judi dan lainnya," tegas Kristiaji.

Sementara itu di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Tanjunguban.

"Kalau untuk kasus dugaan korupsi alkes, dalam waktu dekat kita sampaikan. Kemungkinan ada dua tersangkanya dan untuk indentitasnya akan kita sampaikan dalam waktu dekat. Kasus dugaan korupsi ini juga kemungkinan akan disusul dengan kasus-kasus korupsi lainnya yang sedang di lakukan penyelidikan," katanya.

Andri menyebutkan, selain kasus korupsi pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus lainnya. Terutama masalah adanya praktik perjudian yang masih beraktivitas di tengah masyarakat dan kasus-kasus lainnya, baik permasalahan pertambangan ilegal serta  kasus lainnya. (*)

Editor: Roelan