Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Sisa PPID Rp 4,8 Miliar

Mantan Staf Keuangan Pemkab Anambas Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-04-2015 | 22:30 WIB
IMG_20150428_212010.jpg Honda-Batam
Tersangka SDP saat digiring jaksa usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi sisa dana PPID Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, akhirnya menahan mantan staf Keuangan Kabupaten Anambas, berinisial SDP atas dugaan Korupsi dan Penyelewengan sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 4,8 miliar lebih pada 2011. 

Penahanan terhadap tersangka SDP, dilakukan Penyidik Tim II Satgasus Tipikor Kejati Kepri,  Selasa (28/4/2015) sekitar pukul 21.30 WIB . 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH, didampingi Tim II Satgasus Tipikor, mengatakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka DP dalam dugaan tindak pidana penyelewengan dana PPID Anambas dilakukan atas terpenuhinya alat bukti dari penyelidikan yang dilakukan. 

"Hari ini, pelaksanaan penyelidikan korupsi sisa dana PPID Kabupaten Anambas dari APBN tahun 2011 ini, kami tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan SDP sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kejati Kepri. 

‎Tersangka SDP, kata Yulianto SH, merupakan Staf Keuangan Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011, dan saat ini menjadi Bendahara Dinas PU. 

Pengucuran dana PPID Kabupaten Anambas, tambah Yulianto dilakukan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur ‎Daerah kabupaten Anambas pada 2011 dengan total dana Rp 13,5 miliar. Dari total dana tersebut ternyata seluruhnya tidak terserap dan Rp 4,8 miliar dari total dana yang diperoleh menjadi sisa yang seharusnya dikembalikan ke Pemerintah Pusat. 

"Namun kenyataannya dari total dana sisa Rp 4,8 miliar, tidak dikembalikan Kabupaten Kepulauan Anambas ke Kas APBN, hingga pada  22 Desember 2011, Dirjen Dana Perimbangan Kemendagri menyurati Kepala Keuangan Anambas untuk melakukan pengembalian dana tersebut. Namun Pemerintah kabupaten Anambas tidak mengembalikannya," ujar Yulianto. 

Selanjutnya, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD 2011 Kabupaten Kepulauan Anambas pada 22 Oktober 2012, BPK kembali menemukan adanya sisa dana PPID APBN itu, dan menyarankan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengembalikan dan menyetorkan ke Kas Negara, mamun tidak kunjung disetorkan. 

"Selanjutnya pada November 2013, melalui Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Anambas,‎ kembali memasukkan sisa dana PPID Pusat itu, menjadi mata anggaran tidak terduga pada APBD Perobahan 2013 Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Selanjutnya, sisa Dana PPID Rp 4,8 miliar mata anggaran tidak ter‎duga yang dimasukkan pada APBD Perubahan 2013 Kabupaten Kepulauan Anambas ditransfer tersangka SDP, ke Rekening Simpanan Sementara (Simsen) Pemerintah KKA, ke Bank BNI 46 Cabang Tarempa.

"Dari data penyelidikan dana penyidikan, dana dimasukan pada 30 Desember 2013, sekitar pukul 15.00 WIB, tetapi kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, dana tersebut kembali diambil dan dikucurkan tersangka ‎dari rekening sementara Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Yulianto. 

Hingga saat ini, sisa dana PPID tersebut tidak jelas kemana digunakan tersangka. Atas perbuatannya, Tersangka SDP sangka melanggar pasal 8 jo pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. 

Dalam korupsi ini, tambah Yulianto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena sebelumnya juga, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah memeriksa Sekda Kabupaten Kep.Anambas sebagai Ketua Tim TAPD, Kabag Keuangan Kabupaten Kep.Anambas, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) 

"Masih terus kita dalami, apa peranan masing-masing, penyidik masih mendalami, karena dalam pengalokasian mata anggaran Tak terduga di APBD Perubahan melibatkan Tim TAPD serta Banggar DPRD, demikian juga pengucuran dana pencairannya harus melalui tandatangan dan sepengetahuan pejabat lainnya," pungkasnya. 

Editor: Dodo