Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Mulai Bidik Kasus Pertambangan Ilegal di Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 28-04-2015 | 09:58 WIB
direskrimsus_syahar.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Syahar Diantono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai membidik kasus pertambangan ilegal (illegal mining) di Batam dengan mengedepankan upaya penegakan hukum terkait penjualan pasir hasil tambang ilegal. 

"Kita sudah koordinasi dengan pemerintah terkait penambangan pasir ilegal. Penanganan difokuskan pada hasil tambangnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Syahar Diantono, Senin (27/4/2015).

Disampaikannya, penanganan kasus penambang pasir ilegal berdasarkan permintaan dari Bapedal Kota Batam dan sudah mulai tahap lidik terhadap penjual termasuk penadah. 

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo, yang dikonfirmasi menyebutkan koordinasi bersama Polda Kepri soal penambangan pasir ilegal sudah lama dilakukan dan nantinya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penegakan hukum. 

"Sejauh ini MoU dengan Polresta dan Kejari sudah dilakukan, menyangkut semua aspek penegakan hukum lingkungan secara terpadu. Dengan Polda Kepri selama ini baru sebatas koordinasi, karena penyidik kita dibina oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Namun saat ini MoU dengan Polda Kepri sedang kita rintis," terang Dendi. 

Permasalahan penambangan pasir ilegal sudah berlangsung puluhan tahun. Bahkan dari pengamatan BATAMTODAY.COM, dari waktu ke waktu jumlah titik penambangan pasir ilegal ini bertambah dan persoalannya tidak dapat terpecahkan hingga kini. 

Hal itu dikarenakan penambangan yang terjadi diiringi dengan permintaan pasir yang tinggi untuk kebutuhan pembangunan Kota Batam yang kian pesat. Kurangnya perhatian dari pihak kepolisian menindak penambangan pasir ilegal dengan dalih, tidak akan berlawanan dengan masyarakat sebagai penambang walaupun telah melanggar aturan sesuai dengan pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dilakukan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar‎. Namun pihak kepolisian lebih menekankan kepada peran pemerintah selaku pengelola daerah. 

Editor: Dodo