Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Ajukan Pledoi

Pengeroyok yang Menewaskan Prayetno Siburian Hanya Dituntut Setahun Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 27-04-2015 | 18:47 WIB
sidang_pengeroyokan.jpg Honda-Batam
Para terdakwa pengeroyok Prayetno Siburian saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati hanya dituntut satu tahun penjara, tiga terdakwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Prayetno Siburian tewas di Simpang Barelang pada Oktober 2014 lalu, mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/4/2015) sore.

Dalam sidang pembacaan pledoi, penasehat hukum ketiga terdakwa, Elisuwita SH, berharap majelis hakim agar mempertimbangkan, bahwa yang dilakukan para terdakwa hanyalah untuk membela diri dari aksi korban, karena mereka juga yang mulai menyerang kawan-kawan terdakwa.

"Analisa hukum yang kami cermati dalam persidangan, baik keterangan saksi dan terdakwa, tindakan yang mereka lakukan hanya aksi spontanitas," kata Elisuwita, dalam pledoi yang dibacakannya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnat, karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Tuntutan JPU dalam persidangan, berbeda dengan pasal yang disangkakan penyidik Polisi. Dimana, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP. Dalam pasal ini, yang bersalah diancam sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat, dan ke-3 diancam paling lama 12 tahun jika mengakibatkan maut.

Editor: Dodo