Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 Penjudi Digaruk Polisi dari Dua TKP di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-04-2015 | 11:44 WIB
judi-kartu-300x220.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan penjudi yang terdiri dari perempuan dan laki-laki digaruk Satreskrim Polres Tanjungpinang dari dua tempat berbeda, Kampung Baru dan Batu Hitam pada Selasa (21/4/2015) dan Rabu (22/4/2015).

"Penangkapan dua kelompok pemain judi remi ini kita lakukan atas adanya laporan dari masyarakat, dan pada Selasa, lalu kita amanakan 4 orang wanita inisial Y, H, W, D di sebuah rumah di Jalan Delima, Kampung Baru," kata AKP Reza Morandi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2015). 

Selanjutnya, pada Rabu kemarin, Satreskim Polres Tanjungpinang juga mengamankan 4 orang penjudi laki-laki di Jalan Batu Hitam Tanjungpinang. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini adalah S, E, Si dan H. 

"Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan kartu remi dan baskom serta keranjang, sebagai wadah menampung uang judi sebanyak Rp 3,1 juta yang dipertaruhkan," ujarnya. 

Delapan penjudi ini disangka melanggar pasal 303 juncto 303 Bis KUHP tentang perjudian dan kesemuanya masih ditahan.

Editor: Dodo