Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beroperasi Tak Sesuai Perizinan, Empat Lokasi Gelper Dibekukan Sementara
Oleh : Romi Chandra
Senin | 20-04-2015 | 12:30 WIB
razia-gelper.jpg Honda-Batam
Tim dari BPM-PTSP merazia lokasi-lokasi gelper.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah mencabut izin lima lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) yang menyalahi aturan dan ditemukan unsur perjudiannya (sebelumnya ditulis enam lokasi), Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) bakal melayangkan surat pembekuan sementara untuk empat lokasi lagi.

Pasalnya, saat tim BPM-PTSP merazia lokasi-lokasi gelper, masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran serta kecurangan dalam permainan, sehingga tidak ditemukan lagi ketangkasan dalam permainan tersebut, Minggu (19/4/2015) malam.

Empat lokasi tersebut, yakni gelper yang berada di Top 100 Pinuin, Lubukbaja, gelper Biliar Center, Nagoya, gelper di lantai II Avava Mall Jodoh, dan gelper di Kapital Plaza, dekat Uniba, Batam Center.

"Empat lokasi itu yang kita datangi malam ini. Semua memiliki pelanggaran dan menyalahi aturan perizinan yang kita (BPM-PTSP) keluarkan," kata Kabid Pengawasan dan Pengaduan BPM-PTSP, Noviandra, Minggu malam.

Sesuai arahan dari Kepala BPM-PTSP, Gustian Riau, lanjutnya, tim segaja diturunkan untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi gelper. Mengingat, banyaknya arena ketangkasan ini disalahgunakan sebagai tempat perjudian.

"Sebelumnya sudah lima lokasi yang dicabut izinnya, karena menyalahi aturan dan ada unsur judinya. Terakhir,vkita cabut izin gelper Angel Game di lantai I Harbour Bay Mall, setrlah digrebek polisi, karena kedapatan unsur judinya," tambah Noviandra.

Sementara itu, Kasubid Perizinan Sosial BPM-PTSP, Rudi Oktaviano, menambahkan, surat pembekuan sementara itu akan dilayangkan hari ini, Senin (20/4/2015). "Pelanggaran yang kita temukan beragam. Besok (hari ini) akan kita layangkan surat pembekuan sementaranya, sehingga mereka tidak bisa beroperasi sementara," tambah Rudi.

Dijelaskan Rudi, untuk gelper di Top 100 Pinuin, melanggar aturan adimistrasi, yakni, masih memakai mesin masuk koin dan kekuar koin. Sementara gelper di Biliar Center, kedapatan para pemain menempelkan pipet di mesin, sehingga cenderung ada kecurangan dan tidak ditemukan lagi ketangkasan. "Dalam hal ini, berarti para wasitnya tidak memperhatikan dan timbul kesan pembiaran. Ini tidak dibenarkan. Mesin yang masuk koin dan keluar koin juga tidak dibenarkan dalam aturan perizinannya," jelas Rudi.

Sedangkan untuk gelper di lantai II Avava Mall, Jodoh, ditemukan beberapa mesin yang tidak terdaftar dalam perizinan masih dipakai dan beroperasi dengan baik. "Kalau gelper di Kapital Plaza, ada tiga kesalahan, yaitu jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan, menggunakan mesin masuk koin dan keluar koin, dan karyawan tidak mengenakan pakaian seragam. Semua itu diatur dalam perizinannya," lanjut Rudi.

Namun, sampai kapan pembekuan sementara itu dilakukan tuturnya, belum diketahui secara pasti, karena menunggu keputusan dari pimpinan. "Kita juga menunggu laporan dari pemilik lokasi, kalau mereka sudah mengikuti prosedur ketentuan perizinan. Kita juga akan megecek kembali apakah laporan itu sudah benar atau belum. Setelah itu baru kita laporkan ke pimpinan dan kemungkinan mereka boleh beroperasi kembali. Tapi kalau masih tak mengindahkan, izinnya akan dicabut selamanya," pungkas Rudi.

Editor: Dodo