Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

30 April, Belasan Ribu Warga Kampung Tua Ancam Lumpuhkan Batam
Oleh : Ahmad Romadi
Sabtu | 18-04-2015 | 09:53 WIB
rapat_korwil_33_kampung_tua.jpg Honda-Batam
Para korwil 33 titik kampung tua saat rapat koordinasi untuk menggelar aksi 30 April 2015 mendatang. (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sedikitnya 17 ribu orang warga kampung tua di 33 titik se-Batam berencana akan padati kantor Pemerintah Kota Batam, DPRD Batam dan BP Batam pada 30 April mendatang. Permasalahan lahan kampung tua yang tak kunjung selesai membuat para warga kampung tua menyatakan bahwa sudah habis kesabaran untuk menunggu.

Pada tanggal 30 April tersebut warga kampung tua mengancam akan lumpuhkan Kota Batam.

Amirudin, kordinator pengerahan massa, mengatakan bahwa sudah saatnya warga kampung tua untuk bangkit untuk mempertahankan lahan yang sudah ditinggali bertahun-tahun untuk mempunyai legalitas yang sah.

"30 April itu hari marwah karena tidak ada nama lain yg bisa katakan lebih sopan dari itu, tapi semoga saja tidak menjadi hari marah," kata Amir saat rapat kordinasi dengan korwil 33 titik kampung tua di gedung LAM, Jumat (17/4/2015) malam.

Tidak hanya dari warga kampung tua yang ada di Batam saja , rencananya warga dari pulau penyangga juga akan ikut diturunkan untuk membantu aksi warga kampung tua yang akan di pusatkan di Engku Putri Batam Center.

"Kalau biasanya buruh yang melumpuhkan Batam, maka tanggal 30 nanti kita semua yang akan melumpuhkannya," kata Amir lagi.

Tuntutan warga kampung tua yang akan ditunjukan kepada pihak yang terkait nanti adalah legalitas 33 kampung tua merupakan harga harga mati, percepatan legalitas kampung tua, dibebaskan dari pembayaran UWTO, luas kampung tua mengacu hasil pengukuran warga dengan tim. Dan target harus selesai paling lambat sampai 1 Ramadhan.

Jika kelima tuntutan itu tidak bisa diterima oleh BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, para warga kampung tua juga akan mengancam akan menduduki kedua kantor pemerintahan tersebut sampai apa yang dituntut bisa diterima. (*)

Editor: Roelan