Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Sudah Dicabut, PT Sacova Dinyatakan Beroperasi Secara Ilegal
Oleh : Nursali
Sabtu | 18-04-2015 | 08:15 WIB
Kepala_Dinas_Kominfo_Pemkab_Anambas,_Ody_Karyadi.JPG Honda-Batam
Ody Karyadi, Kepala Diskominfo Kabupaten Kepulauan Anambas.(Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Harapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bekerja sama dengan PT Sacova Indonesia dalam meningkatkan jaringan intenet untuk sementara tertunda. Kerja sama itu terganjal persyaratan sejumlah perizinan, termasuk izin labuh fiber optik (fo) dari perusahaan asing tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, mengatakan, pada 24 Januari 2014 lalu izin hak labuh PT Trans Hibrid Comunication yang pernah bekerja sama dengan PT Sacova telah dicabut oleh Dirjen Postel.

"Tanggal 20 Mei 2011 Dirjen Postel menerbitkan izin kepada Trans Hibrid Comunication dengan nomor 298/DJPPI/Kominfo/5/2011. Namun karena sudah berakhir, maka 24 Januari 2014 izinnya dicabut. Jadi, sejak pencabutan izin tersebut bisa dikatakan PT Sacova sekarang sudah ilegal," kata Ody kepada sejumlah pewarta di ruangan kerjanya, Jumat(17/4/2015).

Ody menambahkan, sesuai dengan pertemuan dengan Kemenkominfo, Dirjen Hubla, Menkopolhukam, Kemenhub, Mabes TNI, terungkap jika pada 2002 Dirjen Hubla pernah mengeluarkan izin ke PT Kalvindo Raya Semesta, namun untuk izin gateway. Menurutnya, izin gateway tersebut bukan merupakan izin untuk labuh PT Sacova, karena selama ini nama PT Sacova tidak pernah terdaftar di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Selagi semua perizinan belum dipenuhi oleh PT Sacova, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak akan bisa kerja sama dengan mereka. Karena, jika ada perjanjian kerja sama antara perusahaan asing harus ada perusahaan pihak ketiga yang menjadi perantara," jelasnya.

Ody memaparkan, pada 2011 lalu ditemukan adanya indikasi pelanggaran izin oleh PT Sacova sehingga TNI memberikan tanggapan dan saran terhadap aktivitas Sacova Indonesia yang terindikasi adanya gangguan keamanan sehubungan digelarnya kabel di bawah laut.

"Kita tidak akan bisa kerja sama dengan PT Sacova kalau izin security clereance tidak dimiliki oleh mereka yang diberikan oleh Mabes TNI. Jadi, sebelum izin tersebut keluar kita masih menunggu arahan dari pusat," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ody, Pemkab Kepulauan Anambas akan menunggu keputusan dari pusat untuk perkembangan lebih lanjut. Karena dalam kesimpulan dinyatakan ada dua point, di antaranya PT Sacova Indonesia diberikan jangka waktu 6 bulan untuk melengkapi seluruh perizinan. Kedua jika dalam masa 6 bulan tidak melengkapi perizinan, maka kabel fiber optik akan dibongkar dari wilayah NKRI.

"Hingga saat ini kita menunggu keputusan dari pusat. Pemkab Anambas ini tidak bisa berbuat-apa. Kita hanya berharap mereka melengkapi izin agar kerja sama yang kita usulkan untuk pemakaian FO itu bisa digunakan oleh pemerintah tentunya bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi Indonesia," ujarnya.

Menurut Ody, kabel fiber optik tersebut melintasi Pulau Natuna dan Anambas yang menghubungkan antara Mersing ke Kucing, Serawak, Malasyia. Panjang kabel tersebut diperkiarakan 1.500 kilometer dengan kapasitas 400 G DWDM.

"Kabel itu melintasi kita. Penghubung mulai dari Mersing, Malasyia-Tarempa-Penarik- Natuna- Kampung Buntal, Kuching Malasyia," ujarnya. (*)

Editor: Roelan