Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salahi Aturan, BPM-PTSP Cabut Izin Enam Lokasi Gelper di Batam
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 17-04-2015 | 14:30 WIB
Gustian_Riau.jpg Honda-Batam
Kepala BPM-PTSP Batam, Gustian Riau.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gelanggang permainan elektronik (gelper) yang beroperasi dengan izin yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Batam atas nama permainan anak-anak dan keluarga, ternyata marak disalahgunakan untuk perjudian.

Terbukti, dari 29 lokasi yang diberi izin, BPM-PTSP telah mencabut izin untuk enam lokasi, karena menyalahi dan melanggar aturan yang ditetapkan. "Sudah enam lokasi yang kita cabut izinnya karena menyalahi aturan. Diantaranya, gelper yang digerebek polisi di Kepri Mall, Nagoya Hill, di Batuaji dan di Harbour Bay," kata Kepala BPM-PTSP Batam, Gustian Riau, Jumat (17/4/2015).

Ditambahkannya, selama ini pihaknya memberikan izin bukan unuk lokasi perjudian, melainkan untuk permainan anak-anak dan keluarga. "Kesalahan mereka, ada yang ditemukan unsur judi, dan ada yang beroperasi melewati jam operasional yang sudah ditentukan, yakni dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," jelasnya.

Lokasi-lokasi yang izinnya sudah dicabut tersebut, tidak akan diberikan lagi, meski pengelola atau pemiliknya sudah tidak yang lama lagi. "Meski orangnya sudah ganti, tapi izin di lokasi yang izinnya sudah dicabut tidak akan diberikan lagi," tegasnya.

Ia juga mengaku terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi gelper yang broperasi. "Setiap malam saya bersama anggota keliling untuk memantau lokasi-lokasi gelper yang tidak mengikuti aturan. Kita akan tidak main-main, dan semua yang melanggar akan ditindak tegas," pungkasnya.

Editor: Dodo