Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadis Pariwisata Kepri Sambut Baik Revisi Surat Edaran Menteri PAN-RB Soal Larangan Rapat di Hotel
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 17-04-2015 | 14:10 WIB
guntur_sakti.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Guntur Sakti. (Foto: facebook)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Guntur Sakti, menyambut baik revisi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait kebijakan yang membolehkan kembali PNS menggelar kegiatan atau rapat di hotel dengan melibatkan pihak ketiga.

"Kebijakan revisi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu menurut saya sebuah angin segar yang bisa menggairahkan kembali industri perhotelan," kata Guntur di Batam Center, Jumat (17/4/2015).

Menurutnya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB saat ini memberikan keringanan atau peluang yang bisa dilakukan birokrasi untuk bisa menggelar rapat di hotel jika acara yang dilaksanakan melibatkan banyak orang.

Dengan kebijakan baru baru tersebut ia katakan tidak hanya meningkatkan industri perhotelan saja namun juga akan meningkatkan di sektor lainnya.

"Kebijakan sebelumya kan memukul industri perhotelan. Dan dampaknya sebenarnya tidak di hotel saja," katanya.

Dengan dikeluarkan revisi tersebut, pihaknya pun katanya juga sudah menggelar rapat di Hotel Aston Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Dalam waktu dekat malahan juga rencanananya akan ada acara dari dua kementerian yang akan menggelar rapat di hotel Batam.

Editor: Dodo