Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yuk, Ikutan Police Movie Festival 2
Oleh : Hadli
Jum'at | 17-04-2015 | 12:45 WIB
hartono-lagi.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kepri yang memiliki hobi membuat filim pendek mendapat kesempatan untuk ikut serta berlomba dalam sebuah acara yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK. 

"Kegiatan yang diselenggarakan oleh STKI-PTIK dalam lombaa film pendek bertajuk Police Movie Festival 2 dibuka untuk umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, AKBP Hartono, Kamis (16/4/2015). 

Syarat dan ketentuan untuk peserta  diantaranya,  pembuatan film pendek bertema "Polisi Harapan". Police Movie Festival 2 terbuka untuk umum dan peserta merupakan warga Negara Indonesia. Video harus original atau karya sendiri dan belum pernah diikutkan dalam lomba apapun.

Materi film tidak boleh mengandung sara, pornografi, promosi produk, kelompok atau perusahaan. Peserta dapat menggunakan smartphone dalam membuat film. Peserta wajib mengirimkan materi dalam bentuk DVD / Flashdisk yang di dalamnya berisi, file pendek dengan durasi 5-10 menit.

Menyertakan sinopsis film maksimal 1 halaman A4, font arial 12 PTS dengan line Space 2, format PDF. Soft copy photo poster film peserta dengan ukuran A3 dengan kualitas HQ. Film tersebut harus dilengkapi dengan subtitle dalam bahasa indonesia.

Pendaftaran dan pengumpulan materi tanggal 02 Maret 2015 dan paling lambat pada tanggal 03 Juni 2015. Materi dikirimkan ke sekretariat Police Movie Festival 2, Kampus STIK Jalan Tirtayasa No. 06 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari semua karya yang masuk, akan diseleksi 6 besar untuk ditayangkan pada malam puncak Police Movie Festival 2 tanggal 6 Juni 2015. Panitia berhak mendiskualifikasi peserta apabila peserta melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Serta, panitia tidak bertanggung jawab apabila terdapat gugatan dari pihak lain yang berkaitan dengan film yang dilombakan, apabila film tersebut menjiplak atau meniru hasil karya orang lain, tanpa sepengetahuan atau izin dari orang lain. Dan keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," jelas Hartono. 

Editor: Dodo