Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Lindungi Harta dan Investasinya di Natuna

A Lai Tengah Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Oleh : Tunggul Naibaho
Kamis | 30-06-2011 | 11:09 WIB
alai.jpg Honda-Batam

A Lai (56) WN Singapura tersangka dalam kasus kematian istrinya, saat ini tengah mengajukan permohonan kewarhanegaraan Indonesia. (Foto: Riky Rinovsky).

Natuna, batamtoday - A Lai (56), tersangka yang dikaitkan dengan kematian istrinya, Maskurun Khofifah (36), diam-diam rupanya tengah mengajukan permohonan menjadi warganegara Indonesia (naturalisasi). Berkas permohonan WN Singapura itu kini tengah diproses di Jakarta, demikian sebuah sumber kepada batamtoday, Kamis 30 Juni 2011.

A Lai sendiri saat ini tengah menikmati udara bebas karena mendapat penangguhan penahanan oleh pihak Polres Natuna, A Lai dilepas petugas pada 15 Juni 2011 setelah permohonan kuasa hukumya, Saharuddin satar, untuk menangguhkan penahanan kliennya dikabulkan pihak Polres Natuna.

Sumber batamtoday mengatakan, pengajuan permohonan kewarganegaraan Indonesia yang dilakukan A Lai, diduga kuat adalah sebagai upaya A Lai untuk tetap dapat mempertahankan harta dan investasinya, terutama yang berada di Natuna.

"Karena kalau status dia tetap sebagai  WN Singapura, apalagi kalau sampai masuk penjara, maka bukan tidak mungkin harta bendanya akan lenyap, apalagi dua buah penginapan milik A Lai di Natuna, semuanya atas nama almarhumah istrinya," jelas sumber. 

Namun begitu sumber punya keyakinan permohonan tersebut akan ditolak pemerintah Indonesia, karena kewarganegaraan diberikan kepada seorang warga asing, pertimbangan utamanya adalah adanya rasa nasionalisme ke-Indonesiaan pada diri si pemohon dan juga menimbang prestasi dan jasa seorang warga asing kepada Indonesia.

"Kalau A Lai ini motivasinya kan jauh sekali. Dan lagi, saat ini dia sedang menghadapi masalah hukum terkait dengan kematian istrinya. Jadi sulitlah untuk dikabulkan," ucap sumber.

Seperti diberitakan batamtoday, Maskurun Khofifah ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di rumahnya di Wisma Mira, Jalan Datuk Kayah, Selasa, 24 Mei 2011 malam. Korban pertama kali ditemukan suaminya, A Lai, namun korban diduga sudah tewas sebelum ditemukan dalam keadaan tergantung.

Kecurigaaan bahwa korban sudah tewas sebelum tergantung, karena pada tubuh korban ditemukan luka memar membiru pada bagian dada dan juga lenganya. Sementara saat diturunkan, lidah korban tidak terjulur dan juga tidak ditemukan tinja pada korban, sebagaimana lazimnya terjadi pada setiap korban gantung diri.

Dalam kasus ini A lai hanya dikenakan pasal-pasal KDRT, dan bukan dengan pasal pembunuhan, karena seperti kata Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ronald Simanjuntak, kalau dijerat dengan pasal-pasal KDRT bukti-bukti cukup, tetapi kalau dijerat dengan delik pembunuhan, bukti-buktinya kurang.