Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Nelayan Hadang Tongkang Milik PT Perjuangan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 29-06-2011 | 19:06 WIB
aksi-nelayan.gif Honda-Batam

Aksi yang dilakukan nelayan. (Foto: Ilustrasi)

Tanjungpinang, batamtoday - Ratusan warga nelayan dari Kampung Melayu dan Sebaok, Kelurahan Senggarang menghadang dan menduduki sebuah kapal tongkang pengangkut bauksit milik PT Perjuangan pada, Rabu, 29 Juni 2011, sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi hadang dan penahanan kapal tongkang milik PT Perjuangan ini dilakukan warga  dengan cara mengejar dan menaiki tongkang yang bermuatan batu bauksit saat melintas di area laut sekitar kampung Sebaok.

Aswardi, ketua nelayan Kampung Melayu mengatakan aksi penghadangan dan penahanan tongkang ini mereka lakukan dengan ratusan warga berawal dari kekecewaan pada perusahaan dan Wali Kota Tanjungpinang yang tidak menaati putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas gugatan perdata yang dimenangkan nelayan. Putusan pengadilan itu menyebutkan pihak perusahaan wajib mengganti rugi kerusakan dan kerugian nelayan atas kerusakan lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan.     

"Sebenarnya kami tidak ada menahan, hanya menghadang tongkang perusahaan itu, atas ketidakpatuhannya pada putusan PN Tanjungpinang, serta kerugian yang kami alami dengan aktivitas pertambangan perusahaan ini," ujarnya.

Akibat penghadangan ini, dua perwakilan warga masing-masing Zaini dan Syamsul Bahri, yang mengaku sebagai pengurus kelompok nelayan akhirnya dibawa ke Pos Polair Kota Tanjungpinang, dan selanjutnya dibawa di Mapolres Tanjungpinang.

"Satu tahun kami menunggu realisasi gugatan, yang masih dalam tahap banding saat ini, tetapi wali kota enak-enak saja mengeluarkan IUP PT Perjuangan, hingga dapat beroperasi dan melakukan loading, padahal dalam putusan Pengadilan dikatakan agar perusahaan itu menghentikan operasinya sebagian," ujar Zaini di Mapolresta Tanjungpinang.

Sebagaimana dalam putusan PN tahun 2009 lalu, dalam gugatan warga terhadap PT Perjuangan, menyatakan mengabulkan sebagian gugatan warga nelayan dan mewajibkan pihak prusahaan membayar ganti rugi Rp5 milyar lebih sebagai dana ganti rugi atas terbuktinya kerusakan lingkungan, yang menyebabkan keramba tercemar dan ratusan ikan milik nelayan mati.

Hingga berita ini, diturunkan, ratusan warga di laut Sebaok masih tetap melakukan aksi, dengan menghadang dan menduduki tongkang tersebut. Warga mengaku tidak akan mundur kalau aspirasi mereka tidak dipenuhi dan Wali Kota Tanjungpinang mencabut kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Perjuangan.