Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lahan USB-SD Tanjungpinang

Gustian Bayu Dituntut 7,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-02-2015 | 18:27 WIB
sidang_gustian_bayu.jpg Honda-Batam
Gustian Bayu saat menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan Pemko Tanjungpinang, Gustian Bayu dituntut hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan tanpa ganti rugi dalam kasus korupsi pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) SD Tanjungpinang pada 2009 lalu. 

Tuntutan itu dibacakan JPU Zaldi Akri SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (2/2/2015). 

Dalam tuntutannya, Zaldi mengatakan terdakwa Gustian Bayu bersama-sama dengan Dedi Candra dalam korupsi pengadaan lahan tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,86 miliar lebih.

Korupsi dilakukan karena terdakwa tidak melakukan pelaksanaan ganti rugi dan penetapan harga lahan sesuai dengan pasal 7 dan pasal 15 Perpres Nomor 65 tahun 2006 Tentang Tata Laksana dan Mekanisme Pelaksanaan Ganti Rugi Lahan Pemerintah.

"Seuai dengan fakta, data serta barang bukti di persidangan, terdakwa melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP," kata Zaldi.

JPU meminta pada Majelis Hakim, yang diketuai Parulian Lumban Toruan SH, dan Hakim Anggota Fatan Riadi SH serta Jhony Gultom SH, agar menghukum terdakwa Gustian Bayu dengan hukuman tersebut.

Sedangkan mengenai ganti rugi kerugian negara JPU tidak membebankan pada terdakwa Gustian Bayu, karena dari fakta persidangan, dari Rp1,8 miliar nilai kerugian negara dalam korupsi itu, sepenuhnya diperoleh oleh Dedi Candra. 

Atas tuntutan itu, Gustian Bayu‎ dan kuasa hukumnya, Sri Ernawati SH, menyatakan keberatan dan meminta pada Majelis Hakim untuk mengajukan pledoi/pembelaan secara tertulis pada pekan mendatang. 

Editor: Dodo