Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganja, Shabu dan Ekstasi Tangkapan BNN Kepri Dimusnahkan
Oleh : Hadli
Kamis | 29-01-2015 | 12:42 WIB
bnn ganja musnah.jpg Honda-Batam
Para tersangka menyaksikan pemusnahan ganja di BNN Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri di Batam memusnahkan narkotika jenis shabu seberat 2.860 gram, 433 gram ganja kering dan 100 gram butir ekstasi yang terdiri dari 5 kasus hasil kerja sama dengan petugas terkait di Batam. 

Kepala Bidang Berantas BNN Kepri, Abdul Hasyim Panggabean mengatakan, kasus pertama tindak narkotika terjadi pada 18 November 2014 lalu yang disita sebanyak 100 butir pil ekstasi dari tersangka A, Y, H, dan M. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 50 butir, 50 butir lagi untuk pembuktian pengadilan

"Dari tangan A, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi di parkiran BCS Mall. Menurutnya ekstasi tersebut ia dapat dari temannya Y yang saat itu mengantar untuk dijual. Dari pengembangan tanggal 20 November 2014 petugas mengamankan H. H mengaku mendapatkan ektasi itu dari M yang kemudian juga berhasil diamankan," jelasnya, Kamis (28/1/2015). 

Selanjutnya pada tanggal 20 November 2014 bersama Bea dan Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba jenis shabu sebanyak 1.830 gram di  Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang dilakukan X (DPO). Tambahnya, X akan membawa koper berisikan shabu tersebut ke Surabaya. Dan dimusnahkan sebanyak 1821 gram, sisanya untuk pembuktian pengadilan.

"X berhasil melarikan diri setelah mengetahui koper miliknya yang dititipkan kepada porter berinisial SH beserta KTP dan boarding pass untuk check in," kata dia.

Selanjutnya kasus terjadi di depan pintu masuk Diskotik Pasifik, Jodoh pada Selasa, 9 Desember 2014. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TH karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis shabu seberat 100  gram. Dan dimusnakan sebanyak 95,5 gram, 4,5 gram untuk pembuktian pengadilan. 

Selasa 16 Desember 2014 di depan loket cek in Garuda Bandara Hang Nadim Juga ditangkap seorang pria berisinal HH karena diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki barang yang diduga narkotika golongan I jenis shabu seberat 948 gram yang dimasukkan di dalam tas koper merek Polo. Barang bukti yang dimusnahkan seberat 943,5 gram, sisanya 4,5 gram untuk pembuktian pengadilan. 

"Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara controlled delivery ke Jakarta. Yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia berinisial MR di 7 Days Jakarta karena diduga sebagai pemilik shabu," jelasnya.

Abdul Hasyim juga menambahkan, kasus kelima pada Senin tanggal 29 Desember 2014 bertempat di BNNP Kepri, TNI AL menyerahkan tersangka M yang ditangkap di Pulau Terong, Belakangpadang, beserta narkotika jenis daun ganja kering dan 1 buah toples bening berisikan 104 paket ganja siap edar. 

Pemusnahan dilakukan di ruang lobby kantor BNNP Kepri, Batubesar Kecamatan Nongsa. Untuk shabu, dimusnahkan dengan cara melarutkan ke dalam tong yang berisikan air panas. Sementara, ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan untuk ganja kering dibakar. Pemusnahan disaksikan petugas Ditpam BP Batam, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Polda Kepri, Balai POM. 

Editor: Dodo