Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Sepeda Motor Tersangka Andreas Marbun Lewat RJ
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 22-01-2025 | 11:04 WIB
RJ-Curanmor.jpg Honda-Batam
Kejati Kepri menghentikan proses hukum terhadap Andreas Marbun, tersangka pencurian sepeda motor di Batam, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang diputuskan dalam dalam sidang virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rabu (22/01/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan proses hukum terhadap Andreas Marbun, tersangka pencurian sepeda motor di Batam, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dalam sidang virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rabu (22/01/2025).

Tersangka Andreas Marbun sebelumnya didakwa melanggar Pasal 362 KUHP atas tindakan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik Mikhael Siboro di Kawasan Industri Wiraraja, Batam, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. Meski terbukti bersalah, kasus ini dihentikan berdasarkan prinsip RJ setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Alasan Dihentikannya Penuntutan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022, penghentian kasus ini didasarkan pada:

  1. Adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman hukuman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
  4. Komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Kondisi sosial tersangka sebagai tulang punggung keluarga yang menafkahi orang tua lanjut usia.
  6. Respon positif masyarakat terhadap keputusan ini demi keharmonisan sosial.

Komitmen pada Keadilan yang Berimbang

Kejati Kepri menekankan restorative justice bertujuan memulihkan keadaan seperti semula tanpa berorientasi pada balas dendam. Mekanisme ini juga diharapkan mencegah adanya rasa ketidakadilan di masyarakat bawah dan mempercepat proses peradilan yang sederhana dan efisien.

"Restorative justice bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana, tetapi menekankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta mendorong harmoni sosial," ujar Teguh Subroto.

Kejari Batam segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus ini sebagai wujud kepastian dan manfaat hukum. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial.

Melalui kebijakan RJ ini, Kejati Kepri menunjukkan komitmennya untuk menciptakan rasa keadilan yang lebih luas, sambil tetap menjunjung tinggi akuntabilitas hukum.

Editor: Gokli