Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selewengkan BBM Subsidi, Gundong Purba Dituntut 16 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 27-01-2015 | 17:13 WIB
Terdakwa_Gundong_Purba_Dipersidangan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Gundong Purba saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gundong Purba, Direktur PT Arthauli Jaya Abadi, terdakwa kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, dituntut 1 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/1/2015).

JPU Wawan mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan penyelewengan BBM dan melanggar pasal 55 Undang-Undang Migas. Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa telah melanggar program pemerintah dan yang meringankan karena terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya di persidangan.

"Atas perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 UU Migas dan dihukum 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Wawan.

Usai tuntutan, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang meminta keringanan hukuman dari majelis hakim karena sebagai tulang punggung keluarga. "Dia minta keringanan hukuman karena tulang punggung keluarga," kata Wawan kepada wartawan usai persidangan.

Ketika ditanya tentang terdakwa Tri selaku pelansir solar, Wawan mengatakan perkaranya belum sampai ke penuntutan. "Kalau itu (Tri-red) belum tuntutan," sebutnya.

Persidangan ditunda selama sepekan dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus.

Diberitakan sebelumnya, Gundong Purba merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal jenis solar di Melcem, Kecamatan Batuampar. Pada saat digerebek ada Rabu (24/9/2014) lalu, tim Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap basah praktik jual beli solar subsidi ilegal (dari SPBU) di gudang tersebut, oleh pelansir, Tri, yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Ketika gudang miliknya tertangkap tangan menampung BBM solar ilegal, Gundong bahkan mencoba menyuap Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono, yang ketika itu memimpin operasi, sebesar Rp50 juta.

Usaha yang dilakukan Gundong dengan meminta penggerebekan tidak ditindaklanjuti, tidak berhasil. Tidak itu saja, Gundong juga mengaku-ngaku sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu pers salah satu media di Batam yang diduga Gundong sebagai pemodal media tersebut.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp67 juta termasuk satu truk tanki milik PT Arthauli Jaya Abadi berkapasitas 10 ton solar, satu mobil pelangsir, sebanyak 220 liter solar dalam drum, dan dua pompa sedot. (*)

Editor: Roelan