Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD dan Polisi Kembali Gerebek Lokasi Penimbunan Solar

Tanjungpinang Surga Penimbunan BBM Bersubsidi
Oleh : Charles / Dodo
Selasa | 21-06-2011 | 14:31 WIB
tangki2.JPG Honda-Batam

Lokasi penimbunan BBM di Tanjungpinang yang digerebek beberapa hari lalu. (Foto: Charles)

Tanjungpinang, batamtoday - Kota Tanjungpinang sepertinya memang menjadi surga bagi para penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Setelah beberapa hari lalu berhasil digerebek lokasi penimbunan di sejumlah tempat, kali ini anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan kepolisian berhasil menggerebek sebuah tempat penimbunan BBM yang menggunakan modus sebagai bengkel mobil pada Selasa, 21 Juni 2011.

Penggerebekan yang dilakukan terhadap bengkel di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT03/X, Batu 9 atau tepatnya Komplek Rajawali itu bermula dari sebuah pesan singkat yang masuk ke ponsel anggota Komisi I DPRD Kepri yang sedang menggelar dengar pendapat soal aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi di Tanjungpinang.

Alhasil, usai menerima laporan dari pesan singkat itu, seluruh anggota Komisi I bersama Sukri Fahrial, sang ketua dan sejumlah wartawan langsung meluncur ke lokasi penimbunan BBM bersubsidi itu.

Saat sampai di bengkel, sempat terjadi percekcokan dengan Emon yang mengaku sebagai pemilik bengkel karena menolak tempatnya dituding sebagai lokasi penimbunan.

Sukri akhirnya menelepon aparat kepolisian, kemudian meluncurlah aparat dari Polresta Tanjungpinang yang didampingi empat personil Sat II Direskrim Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kasat II, AKBP Rismanto.

NBersama dengan polisi, Komisi I melakukan penyisiran lokasi dan menemukan barang bukti yakni lima unit mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya beserta empat unit tangki mobil yang belum dipasang dengan kapasitas masing-masing 100 liter lebih.

Lima unit mobil itu yakni Daihatsu Taft bernomor polisi BP 1150 BY, Toyota Kijang BP 1818 TG, Suzuki Escudo BP 88 EB, Daihatsu Taruna BP 1860 TN.

Barang bukti lain yang dtemukan yakni sebuah bunker tempat penyimpanan BBM berukuran 8x3 meter dengan kedalaman 2,5 meter yang mampu menampung ribuan liter BBM.

Namun uniknya, saat polisi melakukan inventarisasi barang bukti sebelum memasang garis polisi di lokasi, terdapat beberapa barang bukti yang lenyap yakni 11 jerigen berisi solar dengan kapasitas masing-masing 35 liter berikut dengan puluhan jerigen kosong yang disembunyikan oleh Emon di semak-semak sekitar bengkel.

Temuan barang bukti itu cukup membuat seorang Emon beserta dengan salah seorang pekerjanya untuk ditangkap oleh polisi.

"Penyelidikan selanjutnya akan dilakukan oleh aparat Polresta Tanjungpinang dan keberadaan kami di sini hanya mem-back up saja," kata AKBP Rismanto kepada batamtoday.

Pantauan batamtoday di lokasi, seluruh area bengkel kini telah disterilisasi oleh polisi dan direncanakan akan didatangi oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri bersama dengan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A. Manan untuk melakukan peninjauan.