Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beralasan Sakit, Direktur PT BBM Kembali Mangkir dari Pemeriksaan
Oleh : Hadli
Kamis | 11-12-2014 | 10:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Bahari Berkah Madani (BBM), yang diduga menerima aliran dana dari rekanan kerja PT Semesta Jaya Persada (SJP) dari hasil operasi penyelewengan bahan bakar minyak yang dijual ke 25 industri di Batam selama 5 bulan, kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dengan alasan sakit.

Mangkirnya Direktur PT BBM, yang beralamat di Perumahan Jodoh Permai Blok G No. 10, Seijodoh, Batuampar, dari pemanggilan penyidik disampaikan Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga, kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan selularnya, Rabu(10/12/2014) malam.

"Direktur PT BBM mangkir dipanggil dengan alasan sakit, baru manajer legalnya, Dermawan yang datang memberikan keterangan dan penyidik akan melakukan panggilan lagi saat direktur tersebut sudah sembuh," ujar Charles P Sinaga.

Charles kembali menegaskan, apapun sifatnya yang dilakukan oleh pihak PT BBM terhadap permasalahan BBM subsidi ini, termasuk mengklarifikasi ke media, tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus yang sedang ditangani atas dugaan menerima keuntungan dari hasil penimbunan dan penyelewengan BBM ilegal. 

"Silahkan saja bantah dengan alasan apapun, tapi kami penyidik tidak akan pernah terganggu. Tetap akan dilakukan pemangilan untuk kepentingan pemeriksaan," tegas Charles.

Charles menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap 25 perusahaan yang diduga membeli BBM subsidi bahkan sudah menyita empat rekening aliran dana dari PT SJP dan saat ini dalam tahap koordinasi dengan PPTATK mengenai TPPU. 

Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan pengungkapan penimbunan dan penyelewengan PT SJP dengan barang bukti 44 solar dengan rincian tiga unit kapal pancung berisikan belasan tangki viber ukuran masing-masing 1 ton, bunker di dalam gudang, dan 3 truk tangki milik PT BBM. 

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan 5 orang sebagai tersangka, salah satunya Suyanto Direktur PT SJP sebagai pelaku utama. Penyidik mengenakan pasal 53 huruf c dan d Jo Pasal 23 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider pasal 480 ayat (1) KUHP kepada semua tersangka, juga dikenakan UU tentang TPPU. 

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik memeriksa 25 perusahaan yang terindikasi kuat menampung solar ilegal dari PT SJP, rekanan PT BBM. 

"Sejauh ini sudah empat rekening yang kita periksa. Kepada siapa dan perusahaan apa dan rekening siapa saja tidak bisa kita sampaikan saat ini. Karena ini masih dalam proses," ujar kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, Kamis (4/12/2014) lalu. 

Editor: Dodo