Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Pertanggungjawaban, Janda Tiga Anak Malah Dianiaya
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 10-12-2014 | 17:07 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Agus (31) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena telah menganiaya Mina (41), janda tiga anak yang meminta pertanggungjawaban karena mengaku hamil.

Dikatakan Mina usai persidangan, terdakwa merupakan teman dekat mendiang suaminya yang telah meninggal sekitar lima tahun yang lalu.

"Dia teman dekat mendiang suami saya," kenang Mina kepada wartawan di luar ruang sidang, Rabu (10/12/2014).

Karena hubungan keluarga sudah dekat, lalu terdakwa berniat untuk menikahi salah satu dari putri korban yakni Aj (20) dan Ay (21). Namun kedua putri korban menolak untuk dinikahkan dengan terdakwa dengan alasan tidak cinta.

"Kami mau jodohkan sama salah satu putri saya, namun mereka gak mau," ujarnya.

Seperti kata pepatah tak ada rotan, akarpun jadi. Terdakwa malah menjalin hubungan dengan korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

Nah, ternyata korban mengaku hamil setelah berhubungan badan dengan terdakwa dan meminta pertanggungjawaban minta dinikahi. Namun korban menolak bertanggungjawab yang berujung kepada penganiayaan.

"Saya dicekik pakai tali rafia warna kuning sampai pingsan. Setelah sadar, dia sudah melarikan diri," ujar Mina.

Satu hal yang menarik usai persidangan, terdakwa sempat menemui korban dan berbincang. Setelah itu, korban malah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. "Saya biasa mas beri uang. Kasihan untuk beli rokoknya," katanya.

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo