Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arif Jumana Jalani Asessment, Polisi dan BNNP Kepri Dituding Lakukan Diskriminasi Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-12-2014 | 11:35 WIB
49219523dbb3a33b34ba1cc3de018b04.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan anggota DPRD Bintan Arif Jumana dan dua teman wanitanya, Sherli dan Tini.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -Penyidik Satnarkoba Polres Bintan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, dituding melakukan diskriminasi hukum atas kasus penggunaan narkoba oleh anggota DPRD Bintan, Arif Jumana, bersama dua rekan wanitanya, Sherli Yuni dan Suhartini yang kesemuanya dijadikan tersangka.


Perlakuan hukum terhadap Arif Jumana, yang tidak dilakukan penahanan hingga akan dikenakan assesment, dinilai banyak pihak sebagai diskriminasi hukum.

"Kalau anggota DPRD pengguna narkoba, karena punya banyak uang tidak ditahan dan mau direhabilitasi pula. Kalau kami yang barang bukti narkobanya hanya 0,05 gram tetap ditahan dan tidak di-assesment," kata salah seorang tersangka kasus narkoba jelang sidang di PN Tanjungpinang, kemarin.

Hal yang sama juga dikatakan tersangka narkoba lainnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Bahkan, kriminalisasi serta diskriminasi hukum yang dilakukan aparat bagi pelaku yang tidak punya cukup dana sudah terjadi sejak pelaksanaan penangkapan hingga ke persidangan.

"Tidak ada cerita lah bang. Kalau saya punya uang, mungkin saya juga tidak akan ada di sini, sama seperti anggota Dewan Bintan itu," kata tersangka lainya.

Kedua tersangka kasus narkotika ini meminta agar namanya tidak disebutkan di media massa.

Pengakuan Arif Jumana di BAP Diubah Polisi   
Sebagaimana diketahui, BAP perkara Arif Jumana, bersama dua teman wanitanya tersangka Sherli Yuni dan Suhartini, masih bolak-balik dari penyidik Satnarkoba Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Bahkan, pengembalian berkas dari penyidik polisi ke kejaksaan (P19), keterangan Arif Jumana yang sebelumnya mengaku membeli narkoba jenis shabu yang digunakanya Rp5 juta, diubah penyidik Polres Bintan dalam keterangan tambahan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ristianti SH membenarkan hal tersebut, dan menyatakan pihaknya akan kembali mengembalikan (P18) kedua, BAP ketiga tersangka ke penyidik Satnarkoba Polres Bintan.

"Setelah dilimpahkan BAP-nya juga belum lengkap, setelah ditelaah JPU akan kembali mengembalikan pada penyidik," kata Ristianti.

Selain memuat petunjuk, tambah Ristianti, pengembalian BAP Arif Jumana, Sherli Yuni dan Suhartini, juga dilakukan agar penyidik melampirkan resume kesimpulan assesment BNNP Kepri terhadap ketiga tersangka beberapa waktu lalu. 
    
"Atas keinginan tersangka, yang mengaku sebagai korban dan pecandu narkoba, Polres Bintan bersama sejumlah Tim Assesment BNP Kepri yang terdiri dari Anggota BNP, Kejaksaan, Kepolisian dan Dokter telah melaksanakan assesment berupa pemeriksaan pada tersangka Arif Jumana, Sherli Yuni dan Suhartini di BNP Kepri," kata Ristianti.

Sebelumnya, Arif Jumana, bersama Sherli Yuni dan Suhartini diamankan warga dan anggota polisi dari Satnarkoba dari Polres Bintan di kolam Renang Sei Neng, Jalan Nusantara KM. 20 Kijang Bintan Timur, pada Senin (10/11/2014) lalu

Editor: Dodo