Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNP2TKI Bisa Menempatkan Tidak Bisa Melindungi

Sejak Februari 2010 Keluarga Ruyati Sudah Lapor Ke Jumhur
Oleh : Tunggul Naibaho
Senin | 20-06-2011 | 11:41 WIB
Ruyati-TKI-dipancung.jpg Honda-Batam

Almarhumah Ruyati. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Sejak bulan Februari tahun lalu, tepatnya 14 Februari 2010, tiga anak almarhumah Ruyati Binti Satubi sebenarnya sudah melaporkan kasus ibu mereka ke BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

Staff Advokasi Migrant Care, Nining, mengungkap hal ini kepada batamtoday per telepon Senin 20 Juni, dan dia menyebut nama ketiga anak almarhumah adalah Een, Eti dan Iwan.

"Kalau nama lengkapnya saya lupa, tapi kalau nama singkatnya, ibu Een, Eti, dan Iwan," kata Nining.

Seperti diketahui, Ruyati Binti Satubi (56) menjalani hukuman pancung di Arab saudi, Sabtu 18 Juni 2011, terkait kasus pembunuhan atas ibu majikanya,  Khariyah Hamid (64 th), dengan cara membacok beberapa kali pisau jagal (pisau besar) yang dilanjutkan dengan penusukan leher korban dengan pisau dapur. Nama majaikan Ruyati diketahui bernama Omar Muhammad Omar Halwani.

Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi, seperti disampaikan Staf teknisi Konsulat Jenderal Republik Indonesia  (KJRI) di Jeddah, Budhi H Laksana, kepada batamtoday lewat emailnya, pada 12 Januari 2011. Ruyati membunuh ibu majikanya karena kesal sering dimarahi, dan juga gaji yang bersangkutan selama 3 bulan belum dibayarkan.

"Migrant Care sendiri sudah mengawal kasus ini sejak Maret 2011, dan hal ini pun sudah kami sampaikan kepada pemerintah Indonesia, baik yang ada di Jakarta maupun di Arab Saudi," jelas Nining.

Nining menyesalkan sikap tidak acuh yang ditunjukan pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan para TKI di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, dan khusus dalam kasus Ruyati, pihak Keluarga korban sudah menyampaikan langsung kepada BNP2TKI, sejak 16 bulan yang lalu.

"Waktu melapor ke BNP2TKI, hanya pihak keluarga, karena keluarga tidak mengetahui adanya Migrant Care. Tetapi setelah mereka mengetahui, ya, kita memberikan bantuan maksimal, dengan menyurati dan mendesak pemerintah Indonesia baik yang di Jakarta maupun yang di Arab Saudi, agar memberikan advokasi kepada Ruyati," jelas Nining.

Nining berharap, kasus Ruyati ini adalah kasus terakhir, karena teledornya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para TKInya terutama di Arab saudi yang menerapkan qisas berupa hukum pancung kepada tersangka pembunuhan.

Di Arab saudi, kata Nining, saat ini ada sekitar 216 orang TKI di Arab Saudi yang menghadapi masalah hukum, dan diantaranya ada yang kasusnya serupa dengan kasus Ruyati, yaitu kasus pembunuhan.

Sementara itu staf teknisi Konsulat Jenderal Republik Indonesia  (KJRI) di Jeddah, Budhi H Laksana, melalui emailnya kepada batamtoaddy menyampaikan kronologis kasus Ruyati sebagai berikut:

Kami sampaikan kronolis permasalahannya TKI Ybs.:

Nama                   : Ruyati Bt Satubi
no. paspor            : AL 786899
Alamat                 : Kp. Ceger Rt. 003/01. Kec. Sukatani, Bekasi, Jawa Barat
PT Pengirim          : Dasa Graha Utama
PJTKA                   : Ziarah Rec. Office
Nama Majikan       : Omar Muhammad Omar Halwani
Alamat Majikan     : Al Khalidiya Makkah HP 0554457057
Masa Kerja            : 1 tahun 3 bulan

Kronologis :
1. Pada tanggal 12 Januari 2010 Ybs Telah membunuh majikan yg bernama Khariyah Hamid (64 th) dgn cara membacok beberapa kali dengan pisau jagal (pisau besar) yang dilanjutkan dgn menusuk leher korban dengan pisau dapur.

2. Kasus ditangani oleh kepolisian sektor Al Mansur Makkah Al Mukarromah penanganannya sejak awal tergolong cepat mengingat besarnya kasus (dimuat di koran setempat "Okaz" tgl 13/01/10) dan kuatnya bukti bukti yang ditemukan di TKP.

3. Informasi dari Kepolisian Al Mansur dan Badan Investigasi dan Penuntut Umum Makkah bahwa Ybs dgn gamblang dan santai mengakui dan santai "mengakui" telah membunuh ibu majikan dgn cara membacok dan menusuk leher majikan dgn pisau darur mengakibatkan kemtian, dgn motif pembunuhan adalah rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikan dan kecewa krn majikan tidak mau memulangkan. Ybs. jg menyatakan berniat utk melarikan diri namun pintu rumah selalu terkunci shg tdk dpt keluar dari rumah majikan. Ybs jg telah ditanya apakah majikan dan/atau ibu majikan pernah menyakiti, memukul atau menyiksa, Ybs. menjawab tidak pernah.

4. KJRI telah menghadiri persidangan Sdri. Ruyati Bt Satubi sebanyak 2 (dua) kali yaitu Tgl 3 dan 10 Mei 2010 dalam 2 persidangan tersebut Ybs. didampingi oleh  dua org penterjemah mahkamah berkebangsaan indonesia dan dua org dari KJRI Jeddah. Begitu juga pada saat proses investigasi di Badan Investigasi dan saat reka ulang (rekontruksi) di TKP, Ybs selalu didampingi oleh penterjemah.

5. Untuk memberikan bantuan hukum KJRI jeddah telah mengirim 2 (dua) Nota Diplomatik ke Kemlu Saudi Arabia tg. 19 Mei 2010 dgn Nomor: 1948 dan Tgl. 14 Agustus 2010 No. 2986 yg pada intinya meminta agar kepada KJRI diberikan akses kekonsulreran seluas-luasnya sebagaimana lazimnya termasuk informasi ttg jadwal persidangan, pendampingan dan pembelaan dalam sidang-sidang berikutnya untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap sdri. Ruyati Bt Satubi.
 
- Sehubungan dengan pemberitaan eksekusi qisas yagng dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia, pihak KJRI telah melayangkan Nota Diplomatik informasi atas tidak adanya informasi mengenai jadual eksekusi kepada TKI an. Ruyati Bt Satubi.

- Berita Faksimil juga telah kami layangkan ke Intstansi terkait di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2010 no. BB-422/JEDDAH/VIII/10

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, Terima kasih

Jeddah, 19/06/11
  Wassalam

Budhi H Laksana