Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Ditpam BP Batam Pengedar Narkoba Bakal Dipecat
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 06-12-2014 | 13:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jefri Fernando, anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri karena mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu akan dipecat.

Cecep Rusmana, Direktur Pengamanan BP Batam menegaskan kalau pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas berupa pemecatan kepada tersangka karena telah mencoreng nama baik institusinya.

"Dia akan kita pecat karena telah mencoreng institusi kita," tegas Cecep kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (6/12/2014).

Pihaknya, lanjut Cecep, tidak akan membela anggota yang terlibat narkotika karena telah diperingatkan dan dinasehati berkali-kali.

"Biarin aja, kita serahkan ke proses hukum. Saya sudah nasehati dan beri tahu," katanya. "Kalau umpamanya gak ketangkap, gak berhenti. Sudah saya kasih tahu sebelumnya," tambah Cecep.

Diberitakan sebelumnya, Jefri (37) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri bersama rekannya Agus Sucipto (20) di lokasi terpisah, Kamis (4/12/2014). Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.

Editor: Dodo