Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UPB Akan Digugat Perdata Rp5 Miliar ke PN Batam
Oleh : Surya/Gokli
Kamis | 04-12-2014 | 14:37 WIB
UPB.jpg Honda-Batam
(Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Yayasan dan Universitas Putra Batam (UPB) akan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh Nampat Silangit dkk, karena melakukan pemecatan (DO) dirinya dan dua rekannya dari universitas tersebut secara sepihak.

Atas pemecatan ini, Nampat mengaku masa depannya terganggu, tidak bisa meraih gelar sarjana dan tidak bisa berkarir di bidang hukum. Karena itu, Nampat  meminta ganti rugi secara imateriil sebesar Rp5 miliar. 

"Putusan MA akan jadi dasar kita untuk mengajukan gugatan perdata ke PN Batam, soal DO. Ada tiga yang di-DO, termasuk saya. Putusan MA akan menjadi alat bukti kita," kata Nampat di Jakarta, Kamis (4/1/2014).

Nampat menegaskan, akan melaporkan secara perdata Ketua Yayasan UPB Sahat Sianturi, Rektor UPB Nur Elvi Usda, Dekan Fakultas Hukum UPB, dan Kepala Progam Studi Ilmu Hukum UPB.

"Atas DO ini, kita dirugikan. Masa depan kita terganggu, harusnya kita sudah menjadi sarjana hukum. Kita akan mengajukan ganti rugi imateriil sebesar Rp5  miliar," katanya.

Menurut Nampat, apabila UPB tidak mematuhi putusan MA maka, ia juga akan  berancang-ancang akan melakukan gugatan secara pidana terhadap pihak-pihak terkait di UPB. 

"Jadi kita bukan hanya ajukan gugatan perdata, tetapi kita juga akan ajukan pidana kalau UPB tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kita lagi nunggu salinan putusanya, UPB harus mematuhi putusan KIP Kepri sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tegas Nampat.
 
Seperti diketahui, permohonan kasasi yang diajukan Universitas Putera Batam atas putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri ditolak Mahkamah Agung (MA). Universitas tersebut wajib melaksanakan putusan KI Provinsi Kepri yang telah mengabulkan permohonan Nampat Silangit dan Pirman Pidro Saragih.

"Penolakan kasasi ini sudah incraht. Universitas Putra Batam harus memberikan semua data yang mohon melalui KIP Kepri," kata Nampat Silangit, Rabu (3/12/2014) pagi.

Amar putusan MA pada 20 November 2014 menolak permohonan kasasi Universitas Putera Batam yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam, beberapa bulan yang lalu. Putusan perkara ini diketahui melalui website resmi MA, dengan nomor register 105 K/Pdt.Sus-KIP/2014 untuk termohon Pirman Pidro Saragih dan 106 K/Pdt.Sus-KIP/2014 untuk termohon Nampat Silangit.

Kendati memakan waktu lama, kata Nampat, putusan MA yang menolak peromohan Kasasi Universitas Putera Batam sangat melegakan. Ia dan beberapa rekanya yang dizalimi Universitas tersebut akan mendapatkan hak-haknya berupa data informasi dan lainnya.

"Kami menunggu kapan putusan ini dieksekusi," ujarnya.

Berdasarkan surat putusan KIP Kepri pada 2 Agustus 2013, nomor : 003/VII/KI-Kepri-PS/2013, pemohon, Nampat Silangit, Sahat Maruli Sianturi, Dong Maria Hasiana, dan Febry Andrean Amoga berhak mendapatkan informasi atas permohonan yang sempat ditolak oleh pihak universitas. KIP Kepri menilai informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner yakni Arifuddin Jalil, S.Ag, ketua sidang dan  H. Budi Sufiyanto, A.Md serta James F Pappilaya, SH sebagai anggota, memutuskan permohonan para pemohon dikabulkan. Serta, menetapkan bahwa salinan lembar jawaban ujian semester 5 (lima), dan salinan lembar soal ujian tegah semester 5 (lima) wajib diberikan oleh Universitas Putra Batam.

Informasi tentang lembar soal dan jawaban pada semester lima tersebut, dengan mata kuliah, yakni
1. Hukum Pidana Ekonomi dengan dosen Drs. M Ukas Ibrahim, SH, MH.
2. Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
3. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag
4. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
5. Hukum Perusahaan dengan dosen Herti Saraswati, SH, MH.
6. Perencanaan Kontrak dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
7. Perencangan Perundang-Undangan dengan dosen Ferdinal Martin, SH.
8. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing, S.Sos

Sementara itu, dalam kasus yang sama, KIP Kepri juga mengabulkan permohonan yang diajukan Pirman Pidro Saragih, Hendriyadi, dan Mustaufiq sesuai dengan putusan nomor 004/VII/KI-Kepri-PS/2013.

Informasi yang wajib dibuka oleh Universitas Putra Batam kepada para pemohon untuk soal dan lembar jawaban semester lima dengan mata kuliah yakni :
1. Hukum Pemerintahan Pusat dengan dosen Agus Rianto, SH.
2. Hukum Lingkungan dengan dosen Neri Aslina, SH.I, M.Ag.
3. Hukum Perbankan dengan dosen Nur Afni, SH, M.Pd.
4. Perancangan Perundang-undangan dengan dosen Ferdinal Martin, SH.
5. Metodologi Penelitian dengan dosen Gokbin Sihombing.

Editor: Dodo