Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Dalami Keterlibatan PT Bahari Berkah Mandiri, Polda Kepri Periksa Aliran Dana dari 4 Rekening
Oleh : Hadli
Kamis | 04-12-2014 | 14:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bakal menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penimbunan dan penyelewengan BBM subsisi oleh PT Semesta Jaya Persada (SJP) di Tanjungriau, yang melibatkan perusahaan niaga umum PT Bahari Berkah Madani.

Ditreskrimsus Polda Kepri segera memeriksa aliran dana dari empat rekening yang diduga digunakan dalam transaksi minyak ilegal, menyusul diperiksanya Niaga Umum PT Bahari Berkah Madani (BBM), Rabu (3/12/2014) kemarin.

Dari proses penyidikan sementara ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri kepada tersangka utama direktur PT SJP, Yusyanto alias Yanto (29) beserta empat orang karyawannya dan melalui petunjuk barang bukti yang disita dari gudang PT SJP di Tanjung Riau, kuat dugaan hasil operasi penimbunan dan penyelewengan BBM jenis solar selama ini mengalir deras ke PT BBM.

"Dari pasal 53 huruf c dan d Jo Pasal 23 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Subsider Pasal 480 ayat (1) KUHP kepada semua tersangka, juga dikenakan UU tentang TPPU," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, Kamis (4/12/2014).

Ia menuturkan, sudah mengantongi barang bukti berupa rekening-rekening yang diduga mengalirkan uang ke beberapa orang dan perusahaan, salah satunya di PT BBM.

"Sejauh ini sudah empat rekening yang kita periksa. Kepada siapa dan perusahaan apa dan rekening siapa saja tidak bisa kita sampaikan saat ini karena masih dalam proses," tutur Charles.

Sebelumnya, ia mengatakan selain pihak manajemen Niaga Umum PT BBM yang diperiksa, juga sebanyak 25 perusahaan industri dan sebagainya di Batam turut  diperiksa. Perusahaan ini terindikasi kuat menampung BBM jenis solar yang ditimbun dan diselewengkan.

"Selain PT BBM, dari keterangan tersangka utama Yusyanto alias Yanto Direktur PT SJP, dan empat tersangka lainnya beserta barang bukti berupa dokumen yang kita sita, sebanyak 25 perusahaan terindikasi membeli BBM diduga ilegal dari perusahaan rekanan PT BBM yakni PT SJP," jelas dia.

Pemeriksaan ke-25 perusahaan tersebut, lanjutnya, dilakukan secara bergantian. Berdasarkan keterangan para tersangka dan bukti penjualan yang disita, PT SJP selaku salah satu agen yang ditunjuk niaga umum PT BBM membeli solar diduga ilegal (ke kapal-kapal) dengan harga Rp8200 -Rp8300 per liter dan dijual kepada 25 perusahaan industri di Batam sebesar Rp8600 - Rp8900 per liternya.

Adapun ke 25 perusahaan penampung bbm jenis solar yang diduga ilegal adalah, PT TT, PT BC, PT BT, PT BL, PT IF, PT PO, PT BB, PT KK, PT AK, PT PK, PT LN, PT PP, PT TK, PT CT, PT AF, PT CT, PT CG, PT SP, PT MG, PT LB, PT AD, PT KP, PT SM, PT BS dan PT KP.

Informasi yang diperoleh, kuat dugaan kapal-kapal yang 'kencing' selama ini di perairan Sekupang merupakan perusahaan kapal atau melalui pelayaran rekanan dari PT BBM. Sebagai kaki tangan, Yanto  memerintahkan anak buahnya untuk mengambil solar yang 'dikencingkan' oleh kapal-kapal itu.

Dari hasil penggerebekan pada 13 November 2014 lalu di gudang PT PJS, Subdit IV Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti solar mencapai 44.150 ton dari tiga kapal boat pancung dan tangki-tangki di dalam gudang.

Editor: Dodo