Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijatuhi Vonis 17 Tahun Penjara

Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan, JPU Banding Atas Vonis Bripka Nurjali
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 04-12-2014 | 10:27 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam ternyata menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Bripka Nurjali, atas kepemilikan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

JPU Wahyu Soesanto mengatakan, pihaknya telah menyatakan banding sebelum habis waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. "Kemarin kita sudah nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Wahyu, Kamis (4/12/2014).
 
Pihaknya menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Batam yang dipimpin hakim ketua Budiman Sitorus, karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU 20 tahun penjara. "Putusan tersebut juga kita nilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena kapasitasnya sebagai anggota Polri aktif," ujar Wahyu.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya belum menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Batam karena masih disusun. "Sekarang masih menyusun memori banding. Secepatnya akan kita serahkan memori bandingnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Nurjali karena terbukti memiliki 51 ribu pil ekstasi dan 3 kg shabu-shabu di rumahnya. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU agar terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Editor: Dodo