Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Penyelewengan Solar

Hakim Minta JPU Hadirkan Anggota TNI Penangkap dan Pemeriksa Tersangka Penyeleweng Solar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-12-2014 | 08:56 WIB
empat_terdakwa_penyeleweng_solar_di_tpi.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa penyeleweng solar saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan anggota TNI-AD dari Kodim 0315/Bintan yang menangkap dan memeriksa pertama kali tersangka penimbunan dan penyelewengan BBM, masing-masing Suahgunanadar, Bimo, Jupensisus dan Febrian.

"Untuk mengetahui tujuan dan asal-usul serta pemilik dan pembeli BBM yang diamankan dari empat tersangka, kita akan minta anggota TNI-AD yang menangkap dan memeriksanya dihadirkan dalam persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Fatul Muzib SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/12/2014).

Sebelumnya, satu orang anggota TNI-AD dari Kodim 0315/Bintan, Edwars Purba, juga dihadirkan sebagai saksi yang mengetahui pertama kali aksi penyeludupan BBM yang dilakukan empat terdakwa. Namun dalam kesaksiannya, Edward menyatakan hanya mengetahui serta melihat tugboat MT Lauatan Kakap dan truk tangki yang dikendarakan Bima, bersama sebuah selang yang tersambung di kawasan dermaga Jeti, Madong, Senggarang.

"Saat itu saya melihat ada tangki air berisi BBM solar, kapal tugboat, dan sebuah selang yang terpasang dari truk tangki air ke tugboat," kata Edward.

Namun, dia mengaku tak tahu ketika hakim bertanya apakah selang tersebut mengalirkan BBM dari tangki truk ke dalam tangki tugboat MT Lautan Kakap. "Saya tidak tahu, Pak Hakim, karena saat itu saya hanya melihat ada selang dari kapal ke tangki. Begitu mengetahui adanya aktivitas di sana, saya langsung laporkan hal itu kepada komandan saya," ujar Edward.

Edward juga menuturkan, pengintaian dan penyelidikan dilakukan atas perintah komandannya yang dilaporkan warga nelayan atas aktivitas kapal yang memindahkan BBM dan lalu lalang di kawasan Madong sehingga membuat keramba dan jaring nelayan rusak.

Namun setelah mengamankan tersangka bersama truk tangki air berisi BBM solar, Edward mengaku saat itu langsung dibawa komandannya bersama anggota TNI-AD lainya ke Makodim untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Saat itu saya tidak ikut ke kantor, tetapi tetap di Madong untuk menjaga kapal yang saat itu sandar, sedangkan Bimo dan truk tangkinya dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Edward juga mengaku tak tahu ketika hakim dan JPU menanyakan tentang asal-muasal solar, termasuk kepemilikan beberapa barang bukti berupa tugboat dan truk tangki yang diamankan saat itu.

"Sepengetahuan saya hanya sebatas melakukan pengungkapan dan penangkapan dari beberapa orang (terdakwa) yang dicurigai tengah melakukan aktivitas penyelewengan solar. Selanjutnya, saya sampaikan dan serahkan kepada komandan saya untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya.

Majelis hakim dan JPU merasa belum puas dengan kesaksian Edward, karena masih banyak informasi yang terputus. Terutama yang menyangkut kepemilikan dan asal-muasal barang bukti, termasuk siapa pihak-pihak lain yang diduga terlibat di balik penyelewengan solar ini.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa yakni Syahgunandar, Jupen Sius, Febrian dan Bimo ditangkap oleh Intel Kodim 0315/Bintan di Perairan Madong, Senggarang. Dari tangan keempat terdakwa diamankan satu unit Kapal Tagbouat KM Lautan Kakap yang berisi 15 ton solar dan satu unit lori berisi 5 ton solar bersubsidi.

Dalam perkara ini, nama oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Triyanto, sebelumnya juga disebut-sebut ikut terlibat, sebagai pihak penyandang dana aktifitas jual beli BBM subsidi yang sedianya untuk keperluan masyarakat, khususnya bagi para nelayan dan dilakukan oleh para terdakwa.

Namun dalam perkara ini, oknum anggota dewan Tanjungpinang tersebut baru sebatas dijadikan saksi dalam perkara empat  terdakwa tersebut, dan belum diambil keterangannya dalam sidang. (*)

Editor: Roelan