Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ungkap Korupsi, Polda Kepri dan Jajaran Selamatkan Uang Negara Rp892 Juta
Oleh : Hadli
Rabu | 03-12-2014 | 19:15 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan jajaran Polres menargetkan penanganan kasus korupsi di Kepri pada 2014 ini sebanyak 10 kasus. Namun kepolisian menangani 17 kasus tindak pidana korupsi, atau melebihi yang ditargetkan. Total semua kasus korupsi yang ditangani itu merugikan negara sebesar Rp2,015 miliar.

"Target di tahun 2014 tentang tindak pidana korupsi Polda dan jajaran sebanyak 10 kasus. Namun ada sebanyak 17 kasus yang ditangani," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (3/12/2014).

Dia menjelaskan, dari 17 kasus yang ditangani itu penyidikan 13 kasus sudah rampung atau P-21, sedangkan 3 kasus korupsi lainnya dihentikan atau SP-3.

"Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus tangani tujuh kasus dari tiga kasus yang ditargetkan, Polresta Barelang ditargetkan satu kasus yang saat ini masih dalam proses (dugaan pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Dinks Batam), Polres Tanjungpinang tanggani dua kasus dari target satu kasus. Keduanya sudah P-21," jelasnya.

Sementara Polres Karimun menanggani satu kasus dari satu kasus yang ditargetkan, Polres Bintan tanggani dua kasus dari satu kasus yang ditargetkan, dan Polres Lingga satu dari satu kasus yang ditargetkan. Sedangkan Polres Natuna tangani tiga kasus dari satu kasus yang ditargetkan.

"Dari pengungkapan kasus korupsi selama 2014, total kerugian negara sebesar Rp2,015 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp892 juta yang berhasil dikembalikan ke negara beserta aset yang disita, terdiri dari tanah dan sertifikat senilai Rp2,9 miliar," terang Helmi. (*)

Editor: Roelan