Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Arif Jumana Masih Bisa Keluyuran
Oleh : Harjo
Rabu | 03-12-2014 | 19:01 WIB
Arif_Jumana_bersama_dua_perempuan_tersangka_kasus_Narkoba_Polres_Bintan.jpg Honda-Batam
Arif Jumana (duduk sebelah kiri depan) saat berada di dalam speedboat menuju Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penumpang salah satu speed boat penyeberangan Telaga Punggur - Tanjunguban, kaget karena melihat anggota DPRD Bintan, Arif Jumana bersama dua perempuan yang menjadi tersangka kasus narkotika ternyata bisa keluyuran ke Batam, Rabu (3/12/2014).

"Kita kaget bukan karena anggota dewan yang tersangka kasus narkoba, bisa kemana-mana. Tetapi yang bikin kaget karena dari raut wajahnya tidak terlintas kalau sedang tersangkut kasus apalagi Narkoba. Walaupun ketiga tersangka dikawal oleh anggota Satresnarkoba Polres," ujar salah seorang penumpang speedboat, Anas kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban.

Anas menyebutkan, apa yang terlihat dalam kasus yang menjerat Arif Jumana, anggota DPRD Bintan dari PAN, menjadi sebuah cerminan perilaku dari para pejabat di daerah ini. Karena walaupun sudah terjerat hukum, kesannya sebuah hal yang lumrah dan tidak ada rasa bersalah, apalagi penyesalan.

"Kita sangat menyesalkan, apapun alasannya, walaupun dikawal oleh pihak keplolisian dan kasusnya masih dalam proses hukum. Justru tersangka terlihat sangat asyik bercanda ria bersama dua perempuannya, sekalipun dalam pengawalan. Inilah gambaran yang sesungguhnya perilaku dari pejabat kita. Lantas siapa yang harus dipersalahkan, masyarakat yang memilih atau hukum yang masih lemah," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, Inspektur Satu Hendrik, menjelaskan Arif Jumana bersama dua perempuan tersangka kasus narkotika itu memang benar dibawa ke Batam terkait penyidikan terhadap tersangka.

"Memang benar tiga tersangka kita bawa ke Batam dalam rangka penyidikan. Makanya dikawal oleh anggota Satresnarkoba Polres Bintan. Hal tersebut juga terkait untuk melengkapi BAP yang diminta diperbaiki oleh pihak Kejaksaan Tanjungpinang," katanya.

Editor: Dodo