Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buru-buru Proses Pemeriksaan Saksi, Ketua PN Tanjungpinang Janji Tegur Hakim Jarot Widiyatmoko
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-12-2014 | 18:50 WIB
palu_hakim.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perilaku Ketua Majelis Hakim Tipikor Jarot Widiyatmoko SH, yang terburu-buru serta mempercepat proses pemeriksaan saksi dalam sidang terdakwa jaksa Lukman dengan alasan sudah sore dan mau mengejar kapal untuk kembali  ke Batam, mendapat sorotan dari sejumlah warga dan pengunjung sidang di PN Tanjungpinang pada Selasa (2/12/2014) kemarin.

Alasan hakim Jarot tersebut dinilai warga dan pengunjung sidang sangat tidak beralasan, dan menilai hakim bersangkutan tidak profesional. "Kok hakim memeriksa saksi seperti dikejar hantu, hingga pelaksanan sidang yang dilakukan terkesan kilat," ujar salah seorang pengunjung sidang di PN Tanjungpinang, kemarin.

Jika hakim menganggap kurang waktu dalam memeriksa saksi pada sidang perkara ini, kata salah seorang saksi lainnya, harusnya dapat ditunda pada waktu yang lain. "Langkah mendesak saksi memberikan keterangan dengan cepat, sangat tidak profesional," imbuhnya.

Ketidakprofesionalan dan terkesan membela terdakwa, juga diperlihatkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Hal itu terlihat dari komentar Jaksa Bebby Dewi SH dan Tri Wolse SH, yang menyatakan pada wartawan agar pemberitaan sidang Jaksa Lukman yang menggelapkan dana rampasan negara dalam kasus narkoba serta pemerasan terhadap isteri terdakwanNarkoba yang saat itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tidak terlalu dibesar-besarkan media. 

"Nggak usah telalu dibesar-besarkan-lah, kan dia itu teman kita juga dari korps baju coklat (Jaksa-red)," kata Tri Wolse kepada wartawan di PN Tanjungpinang. 

Selain itu, perlakuan JPU dan Hakim terhadap Lukman yang menjadi terdakwa ini juga terkesan istimewa. Perlakuan istimewa itu terlihat dari bebas dan leluasanya terdakwa Lukman berkeliaran tanpa dilakukan penahanan oleh JPU saat akan sidang dan setelah sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Oknum jaksa yang menjadi terdakwa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang itu kok bisa bebas berkeliaran, sementara tahanan pidana umum lain dimasukkan ke sel," kata Jenni, pengunjung di PN Tanjungpinang.  

Hal ini, kata Jenni, sangat bertolak belakang dengan sejumlah terdakwa pidana umum lainnya, yang begitu tiba dari rutan di PN Tanjungpinang langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan menunggu giliran dan jadwal sidang. 

Ketua PN Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH, yang dikonfirmasi terkait perilaku majelis hakim dan JPU serta perlakuan diskriminasi terhadap terdakwa di PN Tanjungpinang, mengatakan akan segera menegur dan memperingatkan hakim Jarot Widiyatmo SH. 

Sedangkan mengenai pengawasan dan penahanan tahanan saat tiba dan setelah sidang di pengadilan, dikatakan Parulian, merupakan tanggung jawab dan kewenangan jaksa yang menangani perkara sepenuhnya. 

"Kalau mengenai tahanan yang mondar-mandir dan berkeliaran, dan tidak ditempatkan di sel pengadilan, merupakan tanggung jawab dan kewenangan Jaksa, karena Pengadilan hanya menyediakan sarana sel sebagai penahanan sementara," ujarnya. 

Editor: Dodo